SITUBONDO, Patrolihukum.net – Sebanyak 25 nelayan pemilik kapal di atas 5 Gross Ton (GT) yang berada di bawah binaan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo mendapatkan pembinaan penting terkait perizinan usaha perikanan tangkap. Kegiatan pembinaan ini dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo pada Selasa, 6 Mei 2025.
Nelayan yang mengikuti pembinaan berasal dari dua wilayah pesisir yakni Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, serta Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong legalitas usaha penangkapan ikan serta meningkatkan pemahaman para nelayan mengenai pentingnya memiliki dokumen resmi seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Pembinaan dibuka oleh Kepala Cabang DKP Kabupaten Situbondo, Dewi Nur Setyorini, yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi nelayan dalam proses legalisasi usaha mereka. Bahkan, DKP siap melakukan sistem jemput bola ke desa-desa apabila nelayan telah siap mengurus dokumen perizinan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua nelayan memiliki akses yang mudah terhadap proses legalisasi, agar kegiatan penangkapan ikan mereka bisa berjalan aman dan sesuai aturan,” ujar Dewi dalam sambutannya.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari berbagai lembaga terkait. Di antaranya adalah Abdul Wahab, Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, yang menjelaskan tentang pentingnya sertifikat kelaikan kapal sebagai syarat awal pengurusan SIPI.
“Kapal yang digunakan untuk menangkap ikan harus layak secara teknis dan keselamatan. Sertifikat kelaikan kapal menjadi dasar hukum dan teknis dalam pengajuan SIPI,” terang Abdul Wahab.
Selain itu, hadir pula Wiyono dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo yang membahas proses pelayanan dokumen kebangsaan kapal perikanan, serta Budi Teguh Setiawan, Analis Pemulihan Sumberdaya Ikan DKP Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan regulasi usaha penangkapan ikan sesuai aturan yang berlaku.
Proses perizinan yang dulu dianggap rumit, kini telah dimudahkan dengan sistem digital berbasis aplikasi. Nelayan tidak lagi harus datang langsung ke Surabaya atau Lamongan untuk mengurus izin, melainkan dapat memprosesnya dari daerah masing-masing dengan pendampingan dari penyuluh perikanan yang ditugaskan oleh Diskan Kabupaten Probolinggo.
Hari Pur Sulistiono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo, menekankan bahwa keberhasilan pengurusan izin tetap bergantung pada kesadaran dan kesiapan nelayan dalam menyiapkan dokumen.
“Kami sangat mendukung para nelayan. Namun perlu kami sampaikan bahwa aktivitas penangkapan tanpa izin adalah bentuk illegal fishing yang melanggar Undang-Undang Perikanan,” tegas Hari Pur.
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, dilakukan penyerahan simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada lima orang perwakilan nelayan. Penyerahan ini menjadi langkah awal sebelum digelarnya layanan gerai langsung (on the spot) ke desa-desa untuk mempercepat penerbitan SIUP dan dokumen legal lainnya.
Dengan adanya pembinaan dan pendampingan intensif ini, diharapkan para nelayan di Kabupaten Probolinggo dapat segera memperoleh legalitas usahanya. Selain menjamin keamanan berlayar dan menangkap ikan, legalitas juga menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Upaya ini adalah bagian dari langkah strategis kami untuk meningkatkan taraf hidup nelayan sekaligus menjaga sumber daya kelautan agar tetap lestari,” tutup Dewi Nur Setyorini.
(Bambang/)*