Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Oknum Bintara Ngerangkap Perampok Menjadi Ajang Dwi Fungsi Cari Duit Instant

badge-check

SEMARANG – Rifki Sarandi (30) Bintara Polisi yang bertugas di salah satu Polsek Polres Kudus ditangkap Polresta Pati. Hal itu lantaran diduga terlibat dalam aksi kejahatan perampokan minimarket di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

 

Oknum Bintara Ngerangkap Perampok Menjadi Ajang Dwi Fungsi Cari Duit Instant

Bintara tersebut diduga sebagai eksekutor perampokan disertai membawa senjata tajam jenis celurit ketika beraksi. Oknum Polisi itu tak sendiri, ia beraksi dengan warga bernama Herlangga Nurcahyo (33).

 

“Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat ditemui di kantornya, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

 

Informasi yang dihimpun, insiden perampokan terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku masuk minimarket dengan cara masuk dari pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.

 

Saat itu ada dua karyawan masih di dalam, sedang menghitung hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka masuk ke dalam minimarket. Tersangka Rifki ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.

 

Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang, kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.

 

“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” sambung Kombes Dwi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka sudah ditahan. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku dan sebuah celurit.

 

“SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” kata Artanto.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

 

“SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan di Desa Era

27 Juni 2026 - 06:04 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan di Desa Era

Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum

26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum

GRIB Jaya Tantang Pemkot Kediri Buka Dokumen Sengketa Lahan: “Mari Adu Data, Bukan Adu Narasi”

26 Juni 2026 - 17:01 WIB

GRIB Jaya Tantang Pemkot Kediri Buka Dokumen Sengketa Lahan: "Mari Adu Data, Bukan Adu Narasi"

Dugaan Intervensi Penyidikan Naik ke Polda Jatim, GRIB Jaya Kawal Langsung hingga Kapolda

25 Juni 2026 - 22:04 WIB

Dugaan Intervensi Penyidikan Naik ke Polda Jatim, GRIB Jaya Kawal Langsung hingga Kapolda

SMP Negeri 1 Sumber Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

25 Juni 2026 - 18:24 WIB

SMP Negeri 1 Sumber Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Trending di Kabar Viral