Probolinggo, Patrolihukum.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Probolinggo tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Ra Fahmi AHZ selaku Ketua TKPK, Rabu (23/4/2025), di ruang kerjanya di Kantor Bupati Probolinggo.
Rakor ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Bapelitbangda, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian.

Penurunan Angka Kemiskinan, Bukti Nyata Upaya Pemkab
Dalam rakor tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo, Roy Iskandar, menyampaikan gambaran kondisi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia juga menjelaskan realisasi anggaran berdasarkan Tagging SIPD-RI serta rencana alokasi anggaran untuk tahun 2025.
Wabup Fahmi dalam paparannya mengungkapkan bahwa angka kemiskinan reguler di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2024 mengalami penurunan signifikan sebesar 0,74%, dari 17,19% pada tahun 2023 menjadi 16,45% pada tahun 2024. Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Probolinggo saat ini berada di peringkat keempat dari bawah di Jawa Timur, setelah Sampang, Bangkalan, dan Sumenep.
“Target penurunan angka kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 adalah 16,00% pada tahun 2024, 15,75% pada tahun 2025, dan 15,50% di tahun 2026. Jumlah penduduk miskin juga turun sebanyak 7.910 orang dibanding tahun sebelumnya,” terang Fahmi.
Garis Kemiskinan dan Penurunan Kemiskinan Ekstrem
Garis kemiskinan Kabupaten Probolinggo pada tahun 2024 naik menjadi Rp537.724 per bulan, meningkat Rp23.450 dari tahun 2023. Meski begitu, angka kemiskinan ekstrem berhasil ditekan cukup signifikan, yakni dari 2,28% pada tahun 2023 menjadi 0,59% di tahun 2024. Secara provinsi, posisi ini menempatkan Probolinggo di peringkat ke-8 terbawah, di bawah Sumenep, Bojonegoro, Ngawi, Sampang, Situbondo, Tuban, dan Nganjuk.
“Angka kemiskinan ekstrem Provinsi Jawa Timur tahun 2024 sebesar 0,66%, artinya posisi kita sudah di bawah rata-rata provinsi,” ujar Fahmi.
Optimalisasi Anggaran dan Intervensi Terfokus
Fahmi juga memaparkan bahwa alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2025 sebesar Rp309,9 miliar yang tersebar di 15 perangkat daerah, 33 puskesmas, dan 18 kecamatan dengan total 658 sub kegiatan. Namun karena adanya efisiensi anggaran, nilai tersebut dikurangi menjadi Rp297 miliar.
“Efisiensi ini harus dimaknai sebagai upaya untuk memaksimalkan efektivitas penggunaan anggaran. Kita berharap dengan dana yang ada, program penanggulangan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran dan berdampak langsung,” tegasnya.
Survei Sosial Ekonomi Nasional Jadi Dasar Kebijakan
Dalam upaya memperkuat basis data, Wabup Fahmi mengungkapkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo sedang melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) di bulan Februari 2025. Survei ini mencakup berbagai aspek mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengeluaran rumah tangga, dan dilakukan di 24 kecamatan serta mencakup 83 desa.
“Data dari Susenas ini akan menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan ke depan yang benar-benar berdasarkan fakta lapangan,” tambahnya.
Arahan Strategis TKPK
Sebagai Ketua TKPK, Fahmi mengingatkan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam merancang program yang konkret dan realistis. Ia juga menekankan agar setiap kegiatan benar-benar menyentuh masyarakat miskin secara langsung, sesuai Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja TKPK.
“Untuk rakor selanjutnya, saya minta ada pemetaan kesejahteraan penduduk per desa. Kita perlu pemeringkatan desa berdasarkan jumlah penduduk miskinnya dengan pendekatan data By Name By Address (BNBA). Dengan begitu, intervensi kita bisa lebih fokus dan terarah,” pungkasnya.
Reporter: Bambang | Editor: Redaksi Patrolihukum.net