Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Transparansi Open Bidding Sekda Kuningan Dipertanyakan, Hasil Terkatung-Katung

badge-check

Patrolihukum.net // Kuningan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuningan telah usai, dan pasangan Bupati serta Wakil Bupati yang terpilih kini tengah menjalankan program 100 hari kerja mereka. Berbagai gebrakan dan kebijakan mulai diterapkan guna meningkatkan etos kerja serta efektivitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan.

Namun, di tengah dinamika tersebut, publik diingatkan agar tidak melupakan hasil Open Bidding (OB) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan. Proses seleksi terbuka ini telah menyerap anggaran negara yang berasal dari uang rakyat, sehingga transparansi serta tindak lanjutnya menjadi sorotan.

Transparansi Open Bidding Sekda Kuningan Dipertanyakan, Hasil Terkatung-Katung

Pelaksanaan Open Bidding Sekda Kuningan telah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kemudian diperbarui dalam PP No. 17 Tahun 2022.

Dalam proses seleksi ini, Panitia Seleksi (Pansel) terdiri dari berbagai unsur berkompeten, antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Provinsi Jawa Barat, Asesor Utama Pemprov Jabar, akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Pasundan (Unpas), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur yang telah mengantongi akreditasi A secara nasional.

Sesuai ketentuan, keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini sejalan dengan amanat perundang-undangan, yang mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilakukan secara transparan, objektif, serta berbasis kompetensi.

Meski regulasi telah mengatur mekanisme seleksi secara jelas, hingga kini belum ada kepastian mengenai pelantikan Sekda Kuningan hasil Open Bidding. Secara teknis, memang tidak ada batas waktu yang mengharuskan kapan hasil tersebut harus diumumkan atau pejabat terpilih harus dilantik. Namun, ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem birokrasi di Kabupaten Kuningan.

Ketidakpastian ini menimbulkan spekulasi bahwa faktor kedekatan atau kecocokan personal dengan Kepala Daerah bisa lebih berpengaruh dalam menentukan jabatan strategis, dibandingkan kapabilitas dan kelolosan seleksi. Jika hal ini benar terjadi, maka prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan akan terancam, dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi pejabat tinggi akan menurun.

Oleh karena itu, transparansi dalam hasil Open Bidding Sekda Kuningan harus segera ditegakkan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Jika tidak, maka kekhawatiran bahwa jabatan Sekda ditentukan bukan berdasarkan kompetensi, melainkan faktor politis atau kedekatan personal, akan semakin menguat. (***)

Sumber: Mulus Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

19 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.
Trending di Berita