Patrolihukum.net // Medan – Julita Br Surbakti, korban dugaan malapraktik Rumah Sakit Mitra Sejati, bersama massa dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Poldasu), Senin (24/3). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang menimpanya dengan nomor register LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Hans Silalahi, SH, MH, menegaskan bahwa kesepakatan damai yang dibuat oleh pihak rumah sakit diduga tidak sah secara hukum. Selain itu, kaki palsu yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut hingga kini diduga belum diberikan kepada korban.

“Diduga perdamaian itu tidak sah. Kami juga meminta izin operasional RS Mitra Sejati dicabut karena dugaan kelalaian yang menyebabkan klien kami kehilangan kakinya,” ujar Hans.
Hans mengungkapkan, kliennya awalnya hanya mengalami infeksi di jari tengah kaki kanan, namun justru harus menjalani amputasi pada kaki kanan secara keseluruhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Korban yang hadir dalam aksi tersebut menggunakan kursi roda dan menangis saat meminta keadilan kepada Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan. Ia mengaku kehilangan sumber mata pencaharian setelah kakinya diamputasi.
“Saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya ingin keadilan,” ujarnya sambil menangis.
Pasca kejadian ini, Hans Silalahi mendirikan posko bantuan hukum bagi pasien dan masyarakat yang merasa diduga mendapat pelayanan medis yang tidak sesuai prosedur. Namun, langkah ini diduga justru mendapat respons negatif dari pihak rumah sakit, bahkan Hans mengaku dilaporkan ke kepolisian.
“Sebagai advokat, saya hanya ingin membantu korban. Tapi anehnya, saya malah dilaporkan karena mendirikan posko bantuan hukum,” ungkapnya.
Setelah melakukan orasi, massa aksi akhirnya diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu. Ia menyatakan bahwa kasus dugaan malapraktik ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan mereka. (Tim/**)