Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Tak Berizin, Pabrik Peleburan Besi di Medan Dilaporkan ke Polrestabes

badge-check

MEDAN – Sebuah pabrik peleburan besi, Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera, yang berlokasi di lahan garapan di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, diduga beroperasi tanpa legalitas yang sah. Akibatnya, pada Senin (10/3), perusahaan tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ini diajukan langsung oleh Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar. Dalam keterangannya, Rapi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait operasional pabrik tersebut dan menemukan indikasi manipulasi data oleh PT Maha Akbar Sejahtera dalam mendirikan Foundry & Workshop.

Diduga Tak Berizin, Pabrik Peleburan Besi di Medan Dilaporkan ke Polrestabes

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan AMCTA, pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin kepemilikan lahan, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

“Berdasarkan investigasi kami, pabrik ini berdiri di lahan garapan tanpa legalitas yang sah. Selain itu, tidak ada dokumen izin lingkungan seperti APL dan UPL yang seharusnya menjadi syarat utama untuk beroperasi,” ujar Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Lebih lanjut, Rapi menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap izin lingkungan ini bisa berujung pada sanksi pidana. “Jika benar tidak memiliki APL dan UPL, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2009. Bahkan, jika ada pelanggaran lebih lanjut, ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU yang sama,” tegasnya.

Dugaan Penghindaran Pajak

Selain dugaan pelanggaran izin lingkungan, AMCTA juga mencurigai bahwa pabrik ini telah menghindari kewajiban pajak sejak beroperasi dari tahun 2001 hingga 2005. Hal ini berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

“Dari temuan kami, diduga pabrik ini tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, yang tentunya berdampak pada pendapatan daerah. Kami meminta agar Bupati Deliserdang, melalui Dinas Lingkungan Hidup, segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Rapi.

Pihak Perusahaan Bungkam

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon tidak direspons, begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirim hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB.

AMCTA berharap laporan ini segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang agar regulasi lingkungan dan hukum dapat ditegakkan. “Kami tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi secara ilegal dan merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar,” pungkas Rapi.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Krosok Kecamatan Sendang Salurkan Insentif Guru Ngaji Tahun 2026

13 Maret 2026 - 10:58 WIB

Pemdes Krosok Kecamatan Sendang Salurkan Insentif Guru Ngaji Tahun 2026

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tertibkan Penjual Miras Dekat Pondok Pesantren

13 Maret 2026 - 10:55 WIB

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tertibkan Penjual Miras Dekat Pondok Pesantren

Perbedaan UU Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan di Kota Kediri

13 Maret 2026 - 09:53 WIB

Perbedaan UU Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan di Kota Kediri

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Polisi Dekatkan Layanan Lalu Lintas ke Masyarakat

13 Maret 2026 - 09:44 WIB

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Polisi Dekatkan Layanan Lalu Lintas ke Masyarakat

Pererat Kebersamaan Pegawai, Rutan Kraksaan Gelar Buka Puasa Bersama dan Tasyakuran

12 Maret 2026 - 20:25 WIB

Pererat Kebersamaan Pegawai, Rutan Kraksaan Gelar Buka Puasa Bersama dan Tasyakuran
Trending di Nasional