
Probolinggo, 26 Februari 2025 – Pemerintah Kecamatan Pajarakan bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di pendopo kecamatan pada Rabu (26/02). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Golkar, Drs. Wahid Nurrahman, M.Si., unsur Muspika Kecamatan Pajarakan, Kepala Desa, Ketua BPD, penyuluh pertanian, pendamping desa, serta operator desa se-Kecamatan Pajarakan.

Meskipun pelaksanaan Musrenbang dilakukan secara hybrid—sebagian peserta hadir langsung di lokasi dan sebagian lainnya mengikuti melalui zoom meeting bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo—hal tersebut tidak mengurangi substansi dan fokus dalam membahas permasalahan serta rencana pembangunan yang akan dilaksanakan.
Fokus Musrenbang: Kinerja Pemdes hingga Pemberdayaan UMKM
Camat Pajarakan, Sudarmono, S.T., M.M., menjelaskan bahwa Musrenbang kali ini merupakan gelombang ketiga dari rangkaian kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam sesi pemaparan materi oleh DPMD Kabupaten Probolinggo, beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam Musrenbang ini antara lain:
- Peningkatan kinerja pemerintah desa
- Tata kelola keuangan desa
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Pembangunan infrastruktur fisik
- Pengembangan destinasi wisata
- Akses infrastruktur yang berkelanjutan
- Pengelolaan sampah dan lingkungan
- Pemberdayaan masyarakat dan kemitraan melalui APBDes
- Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan
- Peningkatan keterampilan pelaku UMKM
Menurut Sudarmono, setiap desa memiliki potensi dan kebutuhan yang berbeda, sehingga Musrenbang menjadi forum penting untuk menyusun skala prioritas pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Kendala Teknis dalam Pengajuan Program Pembangunan
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Pajarakan, Moh. Dafan Inanda, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pihaknya bertugas menjembatani kepala desa dalam memilah pengajuan program, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun provinsi.
Namun, Dafan juga mengungkapkan adanya kendala teknis dalam sistem penginputan data pada aplikasi yang digunakan oleh pemerintah desa. Beberapa pengajuan yang seharusnya masuk dalam tanggungan pemerintah daerah justru terdata sebagai program provinsi akibat error sistem.
Hal ini turut disoroti oleh Abdullah, Kepala Desa Karangpranti, yang mempertanyakan pengajuan program desanya yang hingga kini belum terealisasi. “Sejumlah usulan dari desa kami ternyata masuk ke data provinsi akibat error sistem, padahal pengajuan tersebut sangat penting bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Abdullah berharap perbaikan sistem pengajuan dapat segera dilakukan agar program-program yang diajukan bisa berjalan sesuai rencana dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga desa.
Musrenbang Kecamatan Pajarakan ini menjadi momentum penting dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan sinergi antara Pemdes, BPD, dan stakeholder lainnya, diharapkan berbagai program yang dirancang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Bng)

























