Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta APH Proses Dugaan Kongkalingkong Dana CSR Desa Tompira, Terbukti Penjarakan Ingat Tahun 2020- 2021 CSR Dibagikan Usai Di Demo.

badge-check

 

Morut – Dana CSR Desa Tompira disorot media, Kades Tompira Sufran Tanadi gelisah, memanggil sejumlah masyarakat. Kamis, 13 februari 2025.

Diminta APH Proses Dugaan Kongkalingkong Dana CSR Desa Tompira, Terbukti Penjarakan Ingat Tahun 2020- 2021 CSR Dibagikan Usai Di Demo.

Selama ini tidak pernah ada musyawarah desa terkait dana CSR. Namun bendahara desa memberi penjelasan bahwa ada musyawarah.

Bendahara desa Tompira Haji Sartika yang dikonfirmasi media ini mengakui pada tahun 2024 dana CSR masuk ke rekening desa. Sayangnya bendahara desa ini enggan menyampaikan nilainya.

“Masuk rekening, musyawarah desa pak. 2024…Kita tanyakan saja sama sekdesnya pak ya,, saya tidak bermaksud menutup-nutupi,, tapi bukan hak saya memberikan informasi, nanti kita tanya sama pak kades,” ujar Haji Sartika saat di wawancarai media ini (13/2)

Dari penjelasan bendahara seolah ada hal yang ingin disampaikan bila dana CSR di periksa.

Sementara Kades Tompira Sufran Tanadi tidak bisa dikonfirmasi sebab memblokir nomor Redaksi. Namun dari informasi yang dihimpun media ini, sejumlah warga desa Tompira sore ini di panggil oleh Kades berhubungan dengan pemberitaan yang beredar, oleh sebab itu terkait dugaan kongkalingkong dana CSR menjadi bom waktu bagi kades Tompira.

Tidak lagi pernah terpublikasi oleh pemerintah Desa, Dana CSR Desa Tompira kecamatan Petasia Timur jadi pertanyaan warga, sehingga dana CSR hanya menjadi mimpi buruk bagi masyarakat.

Sebanyak 4 perusahaan beraktivitas di wilayah desa Tompira. Diantaranya PT. SMA, PT. Keinz Ventura, PT. Bumanik dan PT. Citra.

Dari 4 perusahaan ini hanya PT. Keinz Ventura yang berkontribusi bagi desa Tompira.

“Kalau macam Keinz Ventura di pusatkan ke pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan pendidikan.

Kalau PT. Bumanik ada lalu cuma satu kali… Tahun 2020 atau 2021 ada CSR itu pun setelah demo, karna disembunyikan itu dana 500 juta,” ujar salah satu warga Desa Tompira (11/2)

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan pertambangan. Besarannya selalu disepakati dalam musyawarah desa dengan manajemen perusahaan.

Pembayaran CSR dilakukan setelah perusahaan melakukan muatan dibayarkan per metrix ton. Sejak pembayaran CSR pertama PT. Bumanik tidak pernah lagi ada pemberian CSR untuk masyarakat, oleh sebab itu diharapkan agar aparat penegak hukum (APH) proses dugaan kongkalingkong dana CSR terbukti penjarakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS
Trending di Hukum dan Kriminal