Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa Mengungkap Peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025.

badge-check

POLDA ACEH // Patrolihukum.net – Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025) di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. mengungkap bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolres Langsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa Mengungkap Peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025.

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain
Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.

Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

@kapolda_aceh
@spriimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@polisi_ku
@halo_polisi
@polisi_indonesia

#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan*

6 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan*

Patroli Raimas Polres Gresik Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda Diamankan*

6 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Patroli Raimas Polres Gresik Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda Diamankan*

Polda Jatim Siapkan Posko Crisis Center di RS Bhayangkara Surabaya Untuk Keluarga Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al – Khoziny*

6 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Polda Jatim Siapkan Posko Crisis Center di RS Bhayangkara Surabaya Untuk Keluarga Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al - Khoziny*

Pastikan MBG Higienis Polres Tulungagung Uji Food Safety di SPPG*

6 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Pastikan MBG Higienis Polres Tulungagung Uji Food Safety di SPPG*

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan*

6 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan*
Trending di Berita