Pewarta: Edi D
KOTA BATU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi yang melibatkan beberapa pelaku. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai seorang wanita berinisial DFS yang memiliki seorang bayi laki-laki, meskipun sebelumnya tidak ada bukti bahwa ia pernah hamil.

Pada Jumat (3/1/2025), dalam Konferensi Pers di Mapolres Batu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, yang diwakili oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa polisi berhasil menggali lebih dalam terkait transaksi ilegal yang terjadi.
Menurut Kompol Danang, kasus ini terungkap setelah Unit PPA Polres Batu menerima informasi pada Kamis pagi (26/12/2024) tentang keberadaan bayi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, ditemukan bahwa bayi tersebut bukanlah anak kandungnya, melainkan hasil transaksi pembelian ilegal.
DFS mengaku telah membeli bayi tersebut melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” dengan harga Rp 19 juta. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama AS. Bayi tersebut diserahkan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.
Kompol Danang menjelaskan bahwa AS mendapatkan bayi tersebut dari KK dengan harga Rp 10 juta, dan KK membeli bayi itu dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta. “Modus dari perdagangan bayi ini adalah DFS yang tidak memiliki anak terdesak untuk mengadopsi bayi secara ilegal,” tambah Kompol Danang.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit ponsel berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih, dokumen kendaraan, satu buah gendong bayi berwarna coklat, serta surat keterangan kelahiran dan buku KIA atas nama AS.
Kasus ini mencuatkan perhatian akan perdagangan bayi yang masih terjadi di tengah masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku diancam dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Kompol Danang, menutup konferensi pers.














2 Komentar