Kendal, 5 Januari 2024 – Jajaran Satlantas Polres Kendal bersama Komisi C DPRD Kendal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal melaksanakan penertiban gabungan di lokasi galian C Dukuh Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel. Penertiban ini dilaksanakan sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai angkutan dump truk galian C yang melanggar aturan, khususnya terkait muatan yang melebihi batas tonase dan tidak ditutup terpal.
Kegiatan ini fokus pada beberapa titik strategis, seperti di Dukuh Magangan, dengan menekankan pada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti truk yang muatannya tidak ditutup terpal dan tonasenya melebihi batas maksimum. Kbo Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso, menyatakan bahwa meskipun sejumlah truk telah diperiksa, masih ditemukan kendaraan yang pajaknya telat dan muatannya tidak tertutup dengan terpal.

“Beberapa kendaraan yang pajaknya telat, kita arahkan untuk segera membayar pajak. Selain itu, banyak juga yang tidak menutup muatan dengan terpal, padahal ini penting untuk menghindari dampak negatif seperti debu yang bertebaran di jalanan,” ungkap Iptu Joko.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polres Kendal dan Dishub untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. “Kami menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai truk galian C yang tidak diterpal dan mengakibatkan jalanan licin, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami akan terus menindaklanjuti pengawasan ini,” ujar Sisca.
Sisca juga menambahkan, meskipun penertiban telah dilakukan, masih banyak sopir truk yang tidak patuh, seperti muatan yang overload dan tidak ditutup terpal. “Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat, penertiban akan diperluas ke seluruh wilayah,” tambahnya.
Salah seorang pemilik galian C, Fatkhur, menyambut positif langkah penertiban gabungan ini. Ia mengaku telah melibatkan masyarakat sekitar untuk membantu pemasangan terpal pada truk-truk pengangkut material galian C. “Kami sudah mempekerjakan warga sekitar untuk membantu menerpal dan menggaji mereka. Kami sadar, jika muatan tidak ditutup terpal, debu akan menyebar ke mana-mana,” ujar Fatkhur.
Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C di Kabupaten Kendal, seperti kerusakan jalan dan potensi kecelakaan akibat tumpahan material.
(Edi D/Red/*)











