Takalar, Sulsel – Sebuah SPBU Pertamina yang terletak di Jalan Poros Galesong, Desa Boddia, Kabupaten Takalar, dengan nomor SPBU 74.92205, diduga bekerja sama dengan mafia minyak untuk penjualan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan pada malam hari.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, puluhan jerigen plastik berukuran besar tampak mengantre untuk diisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut. Warga setempat berinisial HR mengungkapkan kepada Celebes Post, Sabtu malam (6/12/2024), bahwa ia sering melihat aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Dengan keberanian, HR mendekati SPBU untuk mengamati lebih dekat.
“Jerigen plastik besar itu bisa menampung hingga 200 liter, atau sekitar delapan jerigen jika digabungkan. Setelah diisi, jerigen-jerigen tersebut langsung dibawa ke tempat tertentu untuk dijual kembali,” ungkap HR.
Melanggar UU Migas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jual beli BBM hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha dengan izin usaha niaga. Pelaku usaha tersebut bisa berupa BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta yang memiliki izin resmi.
Kegiatan di SPBU ini diduga melanggar ketentuan tersebut, sebab pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen besar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut perjanjian antara Pertamina dan pengelola SPBU, penjualan kepada masyarakat harus melalui mekanisme yang jelas dan legal, seperti memiliki rekomendasi dari dinas terkait atau pemerintah setempat.
Seruan Penegakan Hukum
Warga mendesak pihak Pertamina dan pemerintah untuk segera menindak tegas SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal. Penjualan seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, tetapi juga menciptakan potensi kerugian negara.
Kegiatan penjualan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak, apalagi kepada mafia minyak, adalah pelanggaran serius yang membutuhkan perhatian aparat penegak hukum. Diharapkan ada langkah konkret untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi.
(Tim Investigasi)