Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Jabung 1, Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan tersebut melibatkan operator SIRUP dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Secara resmi, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, M. Abdi Utoyo.

Peserta mendapat bimbingan langsung dari JF Pranata Komputer Ahli Muda Suhadak, yang merupakan Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, seperti pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), identifikasi belanja, peran pengguna dalam aplikasi SIRUP, keamanan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PAKPA), serta batas waktu pengumuman RUP.
Menurut Abdi, kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun anggaran 2025. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama di bidang pengadaan barang/jasa, sesuai dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Pengumuman RUP yang tepat waktu, yaitu paling lambat 31 Maret tahun berjalan, bertujuan memastikan proses pengadaan dapat dimulai sejak awal tahun. Ini penting untuk mencegah penumpukan pekerjaan di akhir tahun, yang bisa berdampak pada rendahnya serapan anggaran dan keterlambatan pemanfaatan hasil pengadaan,” jelas Abdi.
Abdi juga menekankan pentingnya pemahaman dan kompetensi operator SIRUP dalam penginputan data. “Dengan pemahaman yang baik, pengadaan barang/jasa di Kabupaten Probolinggo dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh OPD untuk berkomitmen penuh dalam menyusun dan mengumumkan RUP secara tepat waktu. Hal ini, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab dalam mengoptimalkan APBD untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah percepatan pengumuman RUP ini harus menjadi komitmen bersama untuk memastikan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
(Edi D/)*

























