*Tolbar, Tepatnya Pada Sabtu 30 November 2024* – kepada awak media ini Tina Ria Pakaya (Istri) menjelaskan yang mana dalam waktu dekat suaminya (Roby) akan mencabut perjanjian damai bersama PLT Kades Dongin,yang di duga sengaja menggantung dua poin kesepakatan yang di buatnya sendiri.
Bahkan untuk Penyelesaian sengketa lahan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terkesan mandek setelah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan oleh PLT Kepala Desa (Kades) Dongin. Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut mediasi yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2024, di ruang unit Tipikor Polres Banggai, yang turut melibatkan Roby A. Naser, seorang warga desa sekaligus jurnalis.
Menurut penuturan istri dari pelapor, Tina Ria Pakaya, mediasi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan Roby A. Naser dengan pihak lainnya. Sengketa tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh PLT Kades Dongin terdahulu, I Komang Suardita, SH, namun prosesnya terhenti ketika terjadi pergantian PLT Kades Dongin pada 29 Juli 2024, yang berdasarkan keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/4082 DPMD.
“Kami sempat menerima PLT Kades yang baru setelah koordinasi dengan Camat Toili Barat, namun ketika suami saya meminta untuk menindaklanjuti mediasi sengketa lahan, bukannya dilanjutkan, PLT Kades malah justru menyatakan dokumen dan pajak salah satu pihak sengketa sebagai palsu,” ujar Tina, yang merasa kebingungan dengan langkah yang diambil oleh PLT Kades tersebut.
Proses mediasi yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah, justru tidak mendapat respons yang jelas dari PLT Kades Dongin. Bahkan, setelah beberapa kali janji penyelesaian yang tidak ditepati, Roby A. Naser merasa bahwa pihaknya menjadi korban diskriminasi dan pelanggaran HAM. Sebagai bukti, Tina menyebut adanya rekaman suara yang memperkuat dugaan bahwa PLT Kades memerintahkan aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut.
Persoalan semakin rumit ketika PLT Kades Dongin, yang sebelumnya telah menyetujui kesepakatan damai di hadapan penyidik Polres Banggai, tidak menepati janji-janji yang tertera dalam pernyataan tersebut. Dalam pernyataan damai yang ditulisnya sendiri, PLT Kades berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara warga, khususnya lahan milik Pak Jakir, serta memberikan sertifikat untuk kebutuhan anak dan keluarga. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud, dengan alasan yang terkesan mengambang dan tidak ada tindak lanjut pasti.
Tina Ria Pakaya menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ketidakseriusan PLT Kades Dongin dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan hak-hak warga desa. “Ini jelas sudah mengarah pada pelanggaran hukum, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar masalah ini tidak terus digantung,” ungkap Tina dengan nada kecewa.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Beberapa upaya untuk menghubunginya untuk dimintai tanggapan terkait tindakan dan tindak lanjut atas kesepakatan damai tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Banggai, dengan harapan agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya keadilan bagi warga Desa Dongin.
**LP: Red/tim**