**Tolbar, 28 November 2024** – Menurut beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, telah mencuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Dugaan ini muncul menyusul penetapan Surat Keputusan (SK) Nomor 400.10/4082/DPMD yang mengangkat Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin pada 18 Juli 2024. Sumber tersebut menyatakan bahwa pengangkatan ini diduga melanggar larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut salah satu sumber yang ditemui, pengangkatan Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin yang dituangkan dalam SK tersebut dinilai melanggar aturan terkait dengan larangan mutasi ASN menjelang Pilkada. “Pemerintah daerah seharusnya tidak melakukan mutasi ASN dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah, namun SK yang diterbitkan pada 18 Juli 2024 dan disampaikan pada 26 Juli 2024 ini hanya mencakup waktu lima bulan menjelang Pilkada,” jelas sumber tersebut.
Para pengamat hukum setempat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini. Hal ini mengingat pengangkatan tersebut dapat mempengaruhi proses Pilkada yang harus berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap agar APH segera menindaklanjuti persoalan ini, mengingat hal ini berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang adanya mutasi ASN menjelang Pilkada,” tambah sumber tersebut.
SK yang dimaksud, yaitu pengangkatan Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin dengan nomor 400.10/4082/DPMD, ditandatangani oleh Bupati Banggai pada 18 Juli 2024. Mengingat jarak waktu yang hanya lima bulan menuju Pilkada, hal ini dinilai sangat dekat dengan batas waktu yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait berharap agar pengangkatan tersebut dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini tayang, beberapa pihak terkait masih belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini.
**LP. Red/tim**