Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SEORANG TERSANGKA JARINGAN PENGIRIMAN PMI ILEGAL DAN SELAMATKAN 2 KORBAN PMI ILEGAL

badge-check

BATAM // Patrolihukum.net – Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil berhasil mengamankan seorang pelaku dan dua korban di duga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Kejadian ini berlangsung di sebuah penginapan di Kota Batam, dan melibatkan pelaku berinisial MP yang diduga berperan sebagai pengantar calon PMI tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Selasa (20/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan “ Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua calon PMI non-prosedural asal Jawa Tengah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Tindak lanjut dilakukan pada pukul 15.00 WIB, dengan penempatan anggota Unit 1 Siintelair di sekitar Bandara Hang Nadim untuk pemantauan.”

DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SEORANG TERSANGKA JARINGAN PENGIRIMAN PMI ILEGAL DAN SELAMATKAN 2 KORBAN PMI ILEGAL

“Sekitar pukul 16.35 WIB, kedua calon PMI tersebut terpantau menaiki taksi menuju sebuah penginapan di Kota Batam. Setibanya di lokasi pada pukul 17.30 WIB, mereka kemudian didatangi pelaku MP yang mengambil paspor mereka. Pelaku yang menggunakan mobil Toyota Cayla warna merah langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.” Jelas Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) unit Mobil, 2 (Dua) buah Paspor, 2 (Dua) lembar tiket pesawat, 2 (Dua) lembar Uang pecah nominal Rp 50.000 dan 2 (Dua)Unit Handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Tutup Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Po.l Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 13 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri

Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail : poldakepribidhumas@gmail.com
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @humaspoldakepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

7 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

7 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

7 Oktober 2025 - 05:14 WIB

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

7 Oktober 2025 - 05:07 WIB

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*

7 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*
Trending di Berita