Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo secara resmi menyetujui penetapan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini disampaikan pada rapat paripurna yang digelar pada Rabu (13/11/2024) siang.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD setempat. Selain itu, perwakilan eksekutif juga turut hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Penetapan 22 Propem Perda ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Program ini mencakup sejumlah aspek penting dalam pembangunan dan pengelolaan daerah, seperti pengelolaan jaringan utilitas, tata kelola produk unggulan daerah, serta penyelenggaraan pemakaman dan fasilitasi pesantren.
Adapun beberapa poin penting lainnya yang tercakup dalam 22 Propem Perda ini antara lain, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, perubahan APBD tahun anggaran 2025, serta APBD tahun anggaran 2026. Pembubaran Perusahaan Daerah Rengganis juga termasuk dalam daftar yang akan dibahas lebih lanjut.
Selain itu, penetapan nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Kabupaten Probolinggo juga masuk dalam program pembentukan perda yang disetujui. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah juga menjadi bagian dari pembahasan dalam 22 program ini.
Beberapa rencana lainnya yang juga masuk dalam propem perda tersebut adalah pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2029, rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2029, serta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Probolinggo hingga tahun 2045.
Program pembentukan perda ini mencakup berbagai bidang yang akan berpengaruh langsung terhadap pembangunan daerah, baik dari sisi infrastruktur, ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan. DPRD Kabupaten Probolinggo berharap dengan disetujuinya 22 program tersebut, akan tercipta sinergi yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
(Edi D)




























