SURABAYA – Inspektorat Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan internalisasi manajemen risiko dan advokasi audit charter di Hotel Platinum Surabaya pada Jum’at dan Sabtu (8-9/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ugas Irwanto menekankan pentingnya komitmen dalam pengelolaan manajemen risiko di lingkungan Pemkab Probolinggo. Ia mengingatkan setiap OPD agar tidak hanya memahami konsep manajemen risiko, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara maksimal dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah yang efektif dan efisien.

Imron Rosyadi, Inspektur Kabupaten Probolinggo, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi manajemen risiko pada level Kepala OPD dan Camat. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Imron menambahkan bahwa meskipun manajemen risiko di Kabupaten Probolinggo telah berjalan, indeks manajemen risiko pada level 2 masih perlu ditingkatkan.
Kegiatan ini juga menghadirkan Marwoto, Inspektur Kabupaten Banyuwangi, dan Roy Martfiyanto, Tenaga Ahli Pendampingan Manajemen Risiko, yang turut berbagi pengetahuan mengenai pentingnya pengelolaan risiko yang baik. Salah satu materi utama yang dibahas adalah Piagam Pengawasan Intern yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Piagam Audit.
Selain itu, Pj Bupati Ugas Irwanto menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Probolinggo perlu melakukan reviu mitigasi risiko di tingkat Kabupaten dan OPD serta mendampingi Bapelitbangda dalam memastikan tindak lanjut hasil reviu mitigasi tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya bimbingan teknis (bimtek) manajemen risiko yang akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kompetensi SDM di Pemkab Probolinggo.
“Manajemen risiko kita sudah berjalan dengan baik, namun dokumentasi yang belum rapi menjadikan penerapannya belum sepenuhnya efektif. Kita harus mengelola tantangan dan peluang ini dengan lebih baik agar tujuan pemerintah daerah bisa tercapai secara optimal,” ungkap Pj Bupati Ugas.
Mengakhiri acara, Pj Bupati Ugas juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pengendalian intern guna memastikan kehandalan laporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pengelolaan manajemen risiko di Pemkab Probolinggo berjalan dengan baik dan terdokumentasi dengan rapi, agar memberikan dampak positif bagi pencapaian tujuan pembangunan daerah,” tutupnya. (Edi D)




























