Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Okerbaya, 145 Butir Pil LL Disita

badge-check

NGANJUK // Patrolihukum.net — Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil LL di wilayah Nganjuk dengan total barang bukti sebanyak 145 butir. Dua tersangka yang masing-masing ditangkap di lokasi berbeda kini tengah menjalani proses hukum, Kamis (14/11/2024).

“Kami telah berhasil mengamankan RS di rumahnya di Dusun Bujel, Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek pada pukul 22.00 WIB, yang kedapatan membawa 97 butir pil LL. Berdasarkan pengakuannya, pil tersebut didapat dari tersangka lain berinisial RW. Dari sini, kasus dikembangkan hingga kami berhasil menangkap DS di Kecamatan Bagor dengan barang bukti tambahan,” ujar AKBP Siswantoro.

Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Okerbaya, 145 Butir Pil LL Disita

Penangkapan bermula pada Selasa, 12 November 2024, saat tersangka RS (31) diamankan di rumahnya di Dusun Bujel, Kecamatan Berbek, beserta 97 butir pil LL yang ditemukan dalam bungkus rokok. Setelah diinterogasi, RS mengaku memperoleh pil LL dari RW, yang kemudian segera ditangkap.

“Kami berkomitmen untuk menekan angka peredaran narkoba di Nganjuk. Semua pihak terkait akan dilibatkan agar jaringan ini dapat diungkap sepenuhnya,” sambungnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini berkembang lebih jauh ketika RS mengungkapkan bahwa pil tersebut berasal dari DS (35), yang berada di rumahnya di Jl. Janoko, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

“Tim kemudian menggerebek rumah DS pada pukul 23.00 WIB, dan menyita barang bukti berupa 30 butir pil LL dalam botol plastik, satu bungkus rokok berisi 115 butir pil LL, uang tunai Rp123.000, serta satu ponsel OPPO A57 hijau,” kata IPTU Heru.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danpasmar 1 Pimpin Prajurit Jalasena Berikan Penghormatan Kepada Presiden Republik Indonesia

6 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Danpasmar 1 Pimpin Prajurit Jalasena Berikan Penghormatan Kepada Presiden Republik Indonesia

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

6 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

6 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

6 Oktober 2025 - 20:40 WIB

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*

6 Oktober 2025 - 20:31 WIB

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*
Trending di Berita