PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema *Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo*. Acara tersebut dilaksanakan di Majapahit Room Bale Hinggil Probolinggo pada hari Jum’at, 8 November 2024.

FGD yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Herman Hidayat. Dalam kesempatan ini, Herman menyampaikan pentingnya pembahasan mengenai pengelolaan pengaduan masyarakat guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Sebagai narasumber, hadir beberapa pejabat penting, di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra B., Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Dody Kasman, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi H.
Adhy Catur Indra B. memaparkan materi mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dalam pemaparannya, Adhy menjelaskan tentang aturan yang akan mengatur tata cara pengelolaan pengaduan masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sementara itu, Dody Kasman mengungkapkan tentang saluran pengaduan masyarakat yang dikelola oleh Diskominfo dan bagaimana saluran ini dapat dioptimalkan untuk menerima berbagai keluhan dari masyarakat secara efisien.
Kusuma Hadi H., yang mewakili Kejari Kabupaten Probolinggo, memberikan penjelasan tentang mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang melibatkan proses hukum. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan aparat penegak hukum (APH) agar pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Herman Hidayat juga menyoroti beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan pengaduan masyarakat. Salah satunya adalah pentingnya internalisasi Rancangan Perbup terkait Pengelolaan Pengaduan Masyarakat kepada seluruh OPD dan Kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar setiap instansi dapat memahami tugasnya dalam menangani pengaduan masyarakat secara lebih efektif.
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan terstruktur terhadap setiap pengaduan yang diterima, yang harus dibuktikan dengan laporan hasil pengaduan yang tercatat dengan baik oleh pengelola pengaduan. Dia juga menyampaikan perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan ranah pelayanan publik, agar masyarakat lebih memahami saluran pengaduan yang tepat untuk setiap jenis masalah yang mereka hadapi.
Herman juga mengungkapkan bahwa kerjasama antara Pemkab Probolinggo dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan adanya kesamaan pemahaman dalam penanganan pengaduan, yang berfokus pada tugas dan fungsi masing-masing pihak yang terlibat.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap OPD dan Kecamatan dapat lebih memahami kriteria pengaduan yang berkaitan dengan pengawasan, serta cara menanggapi setiap pengaduan dengan cepat, tepat, tertib, dan bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik,” jelas Herman.
Melalui FGD ini, Pemkab Probolinggo berharap dapat memperbaiki sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang ada, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan publik yang lebih efisien dan responsif. (Edi D)




























