Viral Isu Pembangunan Bronjong di Banyuwangi: Pengelola Proyek Siap Tempuh Jalur Hukum

*Banyuwangi –* Sebuah pemberitaan mengenai proyek pembangunan bronjong penahan tebing di sungai wilayah Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, menjadi viral di media online. Proyek tersebut dituding menyerobot lahan milik Anang (55), seorang warga Bonyolangu.

Tudingan tersebut menarik perhatian publik, setelah Anang mengklaim bahwa proyek yang dikelola oleh Taufik Rahmansyah itu mengambil alih sebagian tanah miliknya. Namun, Taufik selaku pengelola proyek menepis klaim tersebut dan menyatakan bahwa tudingan yang beredar di media tidak memiliki dasar yang kuat.

“Pemberitaan itu tidak benar, karena Anang belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Jika memang ada klaim, silakan tunjukkan bukti sertifikat hak milik (SHM). Jika tidak, kami siap untuk menindaklanjuti masalah ini ke jalur hukum karena penyebaran berita hoaks,” ujar Taufik pada Senin (14/10/2024).

Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menunggu Anang untuk membuktikan kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Ia pun mengingatkan bahwa penyebaran berita yang tidak berdasar bisa berujung pada tindakan hukum.

“Saya tunggu Pak Anang untuk menunjukkan SHM-nya. Kalau memang benar lahan itu milik beliau, silakan kita selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Anang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan tanah yang diklaimnya. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena ancaman jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pengelola proyek jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar.

Perkembangan lebih lanjut mengenai permasalahan ini masih ditunggu, terutama terkait penyelesaian melalui jalur hukum antara kedua belah pihak.

(Sumber: ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *