Sukapura, Probolinggo – Pengerjaan proyek plengsengan atau tembok penahan tanah yang terletak di jalan raya Bromo, sekitar Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kurang transparan dalam memberikan informasi publik. Hal ini terungkap dari tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat.
Sebagai proyek pemerintah, penerapan K3 serta keterbukaan informasi publik merupakan hal yang wajib sesuai dengan beberapa regulasi yang berlaku. Proyek ini memicu kekhawatiran dari masyarakat setempat mengenai tidak adanya langkah-langkah keselamatan kerja yang terlihat selama proses konstruksi. Selain itu, kurangnya informasi terkait proyek di area publik juga dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

### **Regulasi yang Dilanggar**
Setiap proyek pemerintah harus mematuhi sejumlah aturan yang mengatur K3 dan keterbukaan informasi, termasuk:
1. **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja**: UU ini mengatur kewajiban penerapan K3 pada setiap tempat kerja, termasuk proyek konstruksi. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan pekerja dan mencegah kecelakaan kerja.
2. **Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)**: Setiap proyek dengan risiko tinggi, seperti konstruksi, wajib menerapkan SMK3. Dalam proyek ini, belum terlihat adanya penerapan manajemen keselamatan yang komprehensif.
3. **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**: UU ini mewajibkan setiap proyek pemerintah untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat. Proyek yang sedang berlangsung di Desa Sapikerep belum memasang papan informasi publik yang jelas dan mudah diakses.
4. **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung**: Setiap proyek konstruksi wajib memasang papan informasi yang mencantumkan rincian proyek, anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan.
5. **Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah**: Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemasangan papan informasi yang wajib disediakan agar publik dapat memantau proyek.
### **Respons Pihak Kontraktor**
Saat media ini mencoba mengonfirmasi perihal dugaan pelanggaran K3 dan keterbukaan informasi, salah satu subkontraktor proyek tersebut memberikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp. Ia mengakui bahwa papan informasi proyek memang belum terlihat dipasang di lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa papan informasi ada dan mungkin dipasang di lokasi yang kurang strategis. Kamis (26/9/24)

“Siap, nanti saya kasih tahu ke tukangnya, terkait papan nama saya tanyakan ke pelaksananya. Mungkin dipasang di titik atas, besok saya cek. Harus ada mas,” ujar subkontraktor yang tidak disebutkan namanya tersebut.

Lebih lanjut, terkait penerapan K3, subkontraktor itu menyatakan bahwa tenaga kerja yang dikerahkannya sudah sesuai dengan standar K3 yang ditetapkan. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

### **Potensi Risiko**
Dengan kurangnya penerapan K3, proyek ini berisiko menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat merugikan para pekerja dan masyarakat sekitar. Selain itu, kurangnya transparansi informasi proyek juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah.
Ketiadaan papan informasi publik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai proyek yang sedang berlangsung di daerahnya. Hal ini menjadi sorotan utama karena sesuai dengan regulasi, setiap proyek pemerintah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada publik, termasuk anggaran, pelaksana, serta target penyelesaian.
### **Penegasan Regulasi Penting**
Regulasi-regulasi yang mengatur keselamatan kerja dan keterbukaan informasi, seperti UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 14 Tahun 2008, telah jelas mengatur kewajiban bagi pemerintah dan penyedia jasa dalam memastikan penerapan K3 dan transparansi proyek. Melalui regulasi ini, diharapkan setiap proyek pemerintah dapat berjalan dengan aman dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proyek ini agar semua aturan yang berlaku dapat dipatuhi demi keselamatan pekerja dan transparansi kepada masyarakat.
(Bersambung…….????)
**Pewarta: Edi D.**


























