Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dugaan PT.CAN, Gunakan Lahan Warga Yang Bayar Pajak, Rusak Tanaman Guna Jalan Perusahaan, Diminta Pemda Morut Tegakan Supermasi Hukum Sebagai Tiang Keadilan Bangsa Ini.

badge-check

Morut – Senin 23 September 2024, kepada awak media ini salah satu warga Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, yang sapaan akrabnya Alismen Dansumara, mengungkapkan keluh kesahnya terkait persoalan lahan pekarangan miliknya yang diduga di gunakan sebagai akses jalan perusahaan pada tahun 2008, oleh PT. CAN,”keluhnya.

Persoalan ini bermula pada tahun 2008 yang mana pihak perusahaan PT.CAN, melakukan penggusuran lokasi pekarangan milik Alismen Dansumara, guna dijadikan akses jalan perusahaan namun belum memiliki kesepakatan dengan kami selaku pemilik lahan tersebut, bahkan pada waktu itu (Alm) bapak saya sempat bertahan dan melarang, agar tanah kami untuk di gusur, yang menyebabkan terjadinya tindakan yang tidak terpuji ( menggunakan kemasan), yang mana bapak saya hampir saja di pukuli, oleh sebab itu papa saya bersikukuh mempertahankan lokasi pekarangan tersebut untuk tidak dijamah oleh pihak perusahaan ( gusur) sebelum ada kesepakatan yang jelas dari pihak perusahaan terhadap kami pemilik lahan,”ungkap Alismen Dansumara.
Dugaan PT.CAN, Gunakan Lahan Warga Yang Bayar Pajak, Rusak Tanaman Guna Jalan Perusahaan, Diminta Pemda Morut Tegakan Supermasi Hukum Sebagai Tiang Keadilan Bangsa Ini.
Lanjut, tepatnya pada malam hari salah satu warga (Alm) Ginto Lameanda, datang kerumah untuk melakukan mediasi bahkan beliau mengatakan, serahkan saja dulu keperusahaan tiga sampai empat tahun dengan ketentuan ada pembeli Gula dan Kopi dari pihak perusahaan dengan nilai Rp. 1.000.000/satu tahun, namun yang di bayarkan perusahaan senilai Rp. 4.000.000, sementara lokasi yang dijadikan akses jalan tersebut di gunakan semenjak Tahun 2008 – 2020, sehingga mencapai 12 Tahun lamanya,”tegas Alismen Dansumara dengan nada kesal.

Dugaan PT.CAN, Gunakan Lahan Warga Yang Bayar Pajak, Rusak Tanaman Guna Jalan Perusahaan, Diminta Pemda Morut Tegakan Supermasi Hukum Sebagai Tiang Keadilan Bangsa Ini.

Yang lebih menyakitkan adalah kerugian yang kami alami sebagai masyarakat kecil, yang berprofesi sebagai petani, dengan adanya pembuatan akses jalan perusahaan seluas 8 X 70 Meter, dilokasi pekaran kami diantaranya : pembuatan jembatan menyebabkan terjadinya tanah longsor, Tanaman Pohon Karet 30 Pohon, Pohon Coklat 10 Pohon, Durian dan Langsat yang dalam proses pertumbuhan dalam keadaan subur namun di korbankan demi kepentingan perusahaan, yang parahnya lagi 3 petak kolam berisih ikan, sehingga kami selaku pemilik lokasi tersebut merasah di rugikan sekali dan tidak ada etikad baik pihak perusahaan untuk mengganti kerugian kami,” bebernya.
Dugaan PT.CAN, Gunakan Lahan Warga Yang Bayar Pajak, Rusak Tanaman Guna Jalan Perusahaan, Diminta Pemda Morut Tegakan Supermasi Hukum Sebagai Tiang Keadilan Bangsa Ini.
Selanjut, terkait dengan kerugian yang kami almi, saya sudah sempat bertemu dan meminta tanggung jawab pihak perusahaan di beberapa waktu lalu, untuk menggantikan tanaman Karet yang di tumbang untuk pembuatan jalan sebanyak 30 pohon, namun pihak perusahaan mengatakan yang mana berkaitan dengan hal tersebut tidak ada pos anggaran untuk ganti rugi, namun yang ada hanya insentif, bahkan beliau berdalih jalan tersebut pula di gunakan oleh Daerah,”jelas Alismen Dansumara yang mengutip pernyataan dari pihak perusahaan.

Disini perlu saya pertegas lahan lokasi pekarangan yang dijadikan jalan oleh pihak perusahaan tersebut, kami telah melakukan kewajiban membayar pajak ke Negara, sebagai wujud kesadaran kami akan tanggung jawab ke Negara namun dalam hal ini pula Negara wajib melindungi yang mana menjadi hak kami warga setempat dengan harapan agar Pemda Morowali Utara, dapat berlaku adil dan bijaksana dalam melihat hal ini sehingga dapat memberikan solusi terbaik, dan tidak hanya terobsisesi dengan memberikan kenyamanan terhadap investor, karena saya sebagai masyarakat Desa Ronta tidak pernah melarang investor masuk berinvestasi di Desa Kami, namun harus memberikan dampak positif dan tidak menyepelekan persoalan lahan warga setempat yang notabennya penduduk Asli, yang tidak lepas dengan adat istiadat setempat, dengan memilki kewenangan hak atas tanah adat yang ada di wilayah tersebut,”ucap Alismen Dansumara.

Mencoba mengkonfirmasi pihak Humas PT CAN, Alfirman Manulut, melalui Chat Was,app dengan nomor 08xxxxxxxx, beliau mengatakan yang mana saya sudah jelaskan ke komiu waktu kita baku telpon, terkait lahannya pak Alismen Dansumara yang dijadikan akses jalan itu, tidak ada perjanjian apa pun,”tulis Humas PT.CAN.

Melanjutkan, dengan tidak adanya respon positif dari pihak perusahaan, sehingga saya berkordinasi dengan Pemda Morut, melalui asisten satu, pada waktu itu di jabat oleh Pak Djira.K.S.Pd.M.Pd, guna membantu kami memberikan solusi terbaik terkait ganti rugi tanaman tumbuh yang telah di tumbang perusahaan untuk akses jalan, namun ternyata sampai detik ini bahkan sudah silih berganti kepala daerah belum ada realisasi dari persoalan hak masyarakat yang telah melakukan kewajiban ke Negara.

Sehingga saya Selakau warga Negara Republik Indonesia yang hidup dalam bingkai NKRI, bahkan telah melakukan kewajiban membayar pajak ke Negara, namun begitu sulit untuk mencari keadilan, pada siapa kami harus mengadu dan meminta bantuan terkait persoalan ini, sehingga di harapkan agar Pemda Morut mampu tegakkan supermasi hukum sebagai tiang keadilan bangsa ini,”tandsnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Trending di Kabar Viral