Polres Probolinggo Kota Ungkap 23 Kasus Kriminal dan Narkoba Tiga Bulan Terakhir

banner 468x60

Kota Probolinggo — Dalam tiga bulan terakhir, Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 23 kasus kriminal dan narkoba. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (04/09/24) pagi, oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

AKBP Oki menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal. Rinciannya meliputi satu kasus tindak pidana korupsi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus penggelapan, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pembunuhan yang menimpa MAR (36), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto. Ia ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tongas pada Minggu (04/08). Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan DED (39), warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, AKBP Oki juga mengungkapkan bahwa Sat Reskrim telah menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tersangka adalah mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul, berinisial S (48). Ia diduga menggelapkan dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Lebih lanjut, dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari total 16 kasus tersebut, 10 di antaranya merupakan kasus sabu-sabu, sedangkan 6 lainnya terkait obat-obatan terlarang. Sebanyak 18 tersangka telah berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat-obatan terlarang.

Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari informasi mengenai transaksi sabu-sabu di Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih. Polisi berhasil menangkap SUH (30), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,30 gram. SUH dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga mencuat, di mana para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Beberapa tersangka lain dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polres Probolinggo Kota menegaskan akan terus memberantas tindak kejahatan, baik kriminal umum maupun penyalahgunaan narkoba, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Edi D/Red/*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan