KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 16 September 2026, Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 oleh pemerintah kota Surabaya memiliki implikasi yang signifikan dalam menciptakan kesetaraan di seluruh kawasan. Anggota DPRD Surabaya menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk menerapkan peraturan ini secara konsisten di seluruh wilayah, tanpa adanya diskriminasi lokasi pasar. Ketidakmerataan dalam penerapan Perda berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pelaku usaha, yang dapat berdampak negatif pada citra ekonomi kota.
Dalam konteks ini, konsistensi dalam pelaksanaan Perda tidak hanya menjadi keharusan administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Setiap pasar di Surabaya, baik yang berlokasi di pusat kota maupun di pinggiran, seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam enforcement peraturan ini. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang adil dan merata bagi para pedagang.
Melalui implementasi yang seragam, pemerintah kota dapat menciptakan suasana perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Pengawasan yang ketat dan konsisten terhadap penerapan Perda bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Adanya saluran komunikasi yang efektif pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul serta mencari solusi secara kolaboratif.
Dengan demikian, kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya tidak dimaknai sebagai beban bagi para pelaku usaha, tetapi sebagai kesempatan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas perdagangan di Surabaya. Oleh karena itu, tuntutan akan penerapan Perda yang konsisten dan merata menjadi semakin relevan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah kota dalam mengatur kegiatan perdagangan.
Masyarakat di Surabaya, khususnya para pedagang dan pengunjung Pasar Buah Tanjungsari, telah mengemukakan keluhan yang signifikan terkait dengan pembatasan operasional yang diterapkan di pasar tersebut. Banyak dari mereka merasa bahwa peraturan yang ada tidak diimplementasikan dengan adil, dan cenderung memberi dampak negatif terhadap beberapa kelompok, terutama yang berada di bagian tertentu dari pasar.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah ketidakmerataan dalam penerapan pembatasan operasional. Di beberapa kawasan, pedagang merasa diperlakukan lebih ketat dibandingkan dengan pedagang di area lain. Hal ini memunculkan persepsi bahwa aturan yang seharusnya diterapkan secara menyeluruh justru menguntungkan segelintir pihak, menciptakan ketidakpuasan di pedagang yang lain. Banyak yang berpendapat bahwa seharusnya setiap pedagang mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalankan usaha mereka.
Lebih lanjut, para warga juga menyoroti bahwa saat ini, dengan adanya pembatasan operasional yang tidak merata, pertumbuhan ekonomi lokal bisa terhambat. Pasar Buah Tanjungsari seharusnya menjadi tempat yang menyediakan peluang yang sama bagi semua, baik pedagang maupun konsumen. Namun, ketika sebagian besar pembatasan hanya dianggap berlaku untuk satu kawasan saja, hal ini bisa menghalangi akses ekonomi bagi banyak pedagang di daerah lainnya.
Tanggapan masyarakat ini menunjukkan bahwa masih terdapat kebutuhan mendesak untuk peninjauan kembali kebijakan yang ada. Dengan memperhatikan keluhan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih inklusif yang mampu menciptakan keseimbangan pengaturan pasar dan kebebasan berusaha. Kesadaran akan pentingnya penerapan peraturan yang adil bukan hanya bermanfaat bagi para pedagang, tetapi juga bagi perkembangan ekonomi secara keseluruhan di Surabaya.
Di Surabaya, salah satu contoh konkret ketidakadilan yang muncul dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) dapat dilihat dari aktivitas perdagangan di Pasar Keputran. Meskipun ada ketentuan yang mengatur jam operasional dan kebersihan pasar, nyatanya banyak pedagang yang masih beroperasi hingga pagi hari. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan yang diharapkan dapat menjaga kesetaraan di lingkungan pasar.
Ketidakadilan ini tidak hanya berdampak pada pedagang lain yang mematuhi jam yang ditetapkan, tetapi juga kepada konsumen yang mengharapkan standar pelayanan yang sama. Dalam kasus Pasar Keputran, mereka yang melanggar ketentuan peraturan seakan dibiarkan, sementara pedagang lain yang mematuhi Perda menjadi korban dari praktik tidak adil ini. Situasi ini mengundang pertanyaan mengenai komitmen DPRD dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
Penerapan Perda yang seharusnya memberikan pengaturan yang jelas bagi pelaku usaha, secara nyata belum berjalan efektif. Adanya pedagang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan bisa menimbulkan persaingan tidak sehat, di mana yang patuh terhadap Perda harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan pelanggan. Lebih jauh, hal ini dapat menyebabkan pergeseran dalam tatanan sosial dan ekonomi di area tersebut, yang pada gilirannya berpotensi memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya penerapan Perda secara konsisten. Pengawasan yang ketat terhadap pengoperasian pasar serta penegakan hukum yang jelas dan adil dapat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa semua pedagang memiliki kesempatan yang sama dan mendukung terciptanya lingkungan perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Kesetaraan dalam penerapan Perda adalah dasar bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil di Surabaya.
Dalam upaya untuk memastikan penerapan peraturan daerah (perda) perdagangan yang lebih efektif di Surabaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah kota. Salah satu langkah penting yang diusulkan adalah melakukan audit terhadap pasar-pasar yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta lapangan usaha yang adil dan berkesinambungan.
Penerapan perda perdagangan sangat krusial untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat. Dengan adanya pedoman yang jelas, semua pemangku kepentingan di sektor perdagangan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, banyak pasar yang masih beroperasi tanpa memiliki izin, sehingga hal ini menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi semua syarat hukum. Oleh karena itu, audit pasar yang dilakukan oleh pemerintah kota akan menjadi langkah preventif untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
DPRD mengingatkan bahwa setiap pasar yang tidak memiliki izin berpotensi merugikan pengusaha yang telah mematuhi langkah-langkah administratif yang diperlukan. Langkah-langkah ketat terhadap pasar tanpa izin diharapkan tidak hanya memberikan sanksi tetapi juga mendorong semua pelaku usaha untuk berkomitmen pada kepatuhan hukum. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
Melalui audit ini, diharapkan pemerintah kota dapat memberikan perhatian lebih kepada pasar yang belum terdaftar dan mengambil tindakan tegas untuk menutup atau memberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, peningkatan kesadaran akan pentingnya perizinan juga harus dipromosikan agar semua pelaku usaha menyadari tanggung jawab mereka. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan di Surabaya.












