Tolbar – Pada media ini beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya meminta penyelesaian sengketa lahan warga yang telah melakukan kewajiban ke Negara (membayar pajak) dan kalau toh tidak mampu menyelesaikan persoalan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, segoyanya mundur dengan terhormat,”pintanya.
Dalam hal ini seharusnya sebagai PLT Kades Dongin, harus bijak mengsikapi persoalan yang ada, terkait persoalan sengketa lahan yang ada di Desa Dongin, jangan hanya memonopoli pengadaan di Desa bahkan bukan dirinya yang melakukan pelunasan pajak namun dirinya yang menerima penghargaan pelunasan pajak, inikan aneh dan membuktikan pemimpin yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,”tegasnya.

Bahkan sampai saat ini hanya janji – janji untuk menyelesaikan persoalan lahan, namun belum ada kepastian yang nyata, sehingga kami menduga oknum PLT Kades Dongin, syarat kepentingan karena PLT Kades Tersebut juga bermasalah dengan lokasi Dongin yang di kuasai menggunakan sertifikat pengembangan,”ungkapnya
Sehingga diminta PLT Kades Dongin, tunjukan peta kaplingan yang ditanda tangan/disetujui Transmigrasi sesuai aturan perundang-undangan Transmigrasi, bukan peta kaplingan dari pertanahan, karena yang menentukan pembagian lokasi Trans adalah Transmigrasi, bukan pertanahan,”pintanya.
Oleh sebab itu di duga kuat ada unsur kesengajaan oleh PLT Kades Dongin untuk tidak memproses persoalan lahan warga yang bersengketa saat ini, dengan harapan Camat Toili Barat dan Bupati Banggai turun melakukan pengecekan kinerja dari PLT Kades Dongin, yang saat ini melanjutkan program mantan PLT kades Dongin, sehingga disini perlu kita ketahui bersama bahwa semua program dan pelunasan pajak Desa Dongin, itu semua berkat tangan dingin I.Komang Suardita.SH, bukan PLT saat ini, yang tinggl menikmati hasil dari kerja keras mantan PLT kades Dongin,”tambah Roby.
Apabila persoalan sengketa lahan warga yang sudah berkepanjangan ini tidak mampu diselesaikan, bahkan ada salah satu yang bersengketa melakuakan kewajiban ke Negara (membayar pajak) yang mana sudah seharusnya beliau selaku PLT Kades Dongin yang notabennya pegawai Negri Sipil (PNS) menerima gaji dari Negara berasal dari pajak wajib menindak lanjut persoalan ini , namun apa bila PLT Kades Dongin, tidak mampu menyelesaikan maka seharusnya dengan besar hati mengajukan pemunduran diri sebagai PLT Kades Dongin karena tidak mampu menyelesaikan persoalan,”tandas Roby.
LP. Red/tim


























