Morut Sulteng Patroli Hukum Net, kehadiran pihak investor didaerah Kabupaten Morowali Utara tujuannya adalah untuk mensejaterakan masyarakat dimana perusahaan tersebut akan melakukan aktivitas.
Sebut saja PT SEI danPT GNI adalah salah satu perusahaan yang terbesar di kabupaten Morut dengan menyerap ribuan karyawan / tenaga kerja yang mengadu nasib di perusahaan tersebut .
Terkait perusahaan PT SEI dan PT GNI yang berinvestasi di kabupaten Morut saat ini, tentunya ada regulasi aturan yang mengikat harus diperhatikan dan di patuhi oleh pihak perusahaan, yaitu dalam hal kewajiban membayar pajak sesuai jenis pajak yang berlaku dan jumlah yang ditentukan.

Berdasarkan hasil konfirmasi pihak media ini, baik DRPD kabupaten Morut Dinas Pendapatan Daerah Morut dan Inspektorat Morut membenarkan bahwa ada tunggakan pajak pihak perusahaan PT SEI dan PT GNI sampai saat ini belum di bayar ke Pemda Morut dengan total Rp.61. 336.614.272 Miliar. Adapun rinciannya sebagai berikut; Tunggakan pajak PT SEI pajak mineral bukan logam batuan ( MBLB) sesuai penghitungan Badan Pendapatan Daerah sejumlah Rp.17. 984. 477. 920 Miliar.
Sementara pihak PT GNI tunggakan pajak penerangan jalan ( PPJ) non PLN ke Pemda kabupaten Morut sebesar Rp. Rp. 43. 352.136.352 Miliar.
Berdasarkan hasil berita acara kesepakatan tersebut, batas waktu pembayaran satu minggu setelah berita acara ditanda tangani, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum juga menyelesaikan tunggakan pajak yang dimaksud.
Muncul pertanyaan dikalangan masyarakat umum, untuk apa perusahaan berinvestasi di kabupaten Morowali Utara, tunggakan pajak ke daerah tidak dilunasi. Kondisi ini pihak Pemda kabupaten Morut yang dirugikan karena menghambat kelancaran pembangunan dan roda perekonomian bagi daerah.
Untuk itu Masyarakat meminta agar pihak Pemda kabupaten Morut, DPRD Morut,dan Inspektorat meminta pendampingan KPK , dalam proses penagihan pajak puluhan milyar ke pihak PT SEI dan PT GNI agar segera menyelesaikan / melunasi tunggakan pajak tersebut.
Sebagai wajib pajak baik pribadi , badan- badan , Perusahaan PT / CV wajib hukumnya untuk membayar pajak ke Negara khususnya di kabupaten Morut dimana perusahaan itu beraktivitas, karena pajak adalah suatu hal yang mengikat dan wajib hukumnya untuk membayar pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah ( PAD) dalam mendukung program pembangunan Pemda Morut yang sehat cerdas sejahtera ( SCS)
Selanjutnya dalam kesempatan itu, disampaikan kepada pihak PT SEI dan PT GNI, agar tidak Menghalangi atau Melarang Petugas Pemda Morut dan DPRD Morut dalam melaksanakan tugas Kedinasan di wilayah areal izin kawasan PT SEI, PT NNI dan PT GNI.
Dalam rapat dengar pendapat ( RDP)
yang pimpin oleh ketua Komisi satu Melky Tangkidi S.Pd bersama 12 orang anggota DPRD kabupaten Morut, hadir Kadis Lingkungan Hidup, Kaban BPKAD, Asisten satu Set- Kabupaten Morut Krispen Masu, Kaban Pendapatan Agung Ponga, Inspektur Inspektorat Romel Tungka, Dispenda, kepala Inspektur Inspektorat dan wakil site perusahaan PT SEI Haryanto.
Selanjutnya pihak pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Morowali Utara ( Banggar DPRD didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara TAPD ke Jakarta ( 5-7/2024) untuk berkoordinasi dengan pimpinan PT SEI dan PT GNI.
Sangat disayangkan dalam pertemuan itu, hanya dihadiri oleh PT GNI, tanpa unsur pimpinan dengan alasan tidak berada ditempat. Pihak PT SEI tidak memberikan respon untuk menerima, alasan pimpinan keluar.
Hasil pertemuan yang dimaksud;
1; Pihak PT GNI sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait temuan dimaksud dengan pihak BPK.
2; Pihak PT GNI akan melakukan pembayaran setelah ada hasil dari BPK.
3; Pihak PT GNI meminta waktu 7 (tujuh) hari untuk menjawab surat dari Pemda Morut terkait kesediaan untuk menyelesaikan tunggakan dimaksud setelah melaporkan pada pimpinan.
Sampai berita ini, ditayang pihak Pemda Morut belum menerima balasan surat dari perusahaan PT GNI dan PT SEI , ” ujar Kaban Pendapatan Agung.
Lp.Kabiro Morut Apri kelo



























