Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Memperjuangkan Kemerdekaan Pers dalam Peringatan HUT RI ke-79

badge-check

Tanggal 17 Agustus adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, saat kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Sebagai bangsa yang merdeka, perayaan ini selalu diiringi dengan semangat patriotisme dan rasa syukur atas perjuangan para pahlawan kita. Namun, di tengah semarak perayaan kemerdekaan, penting bagi kita untuk merenungkan kembali makna hakiki dari kemerdekaan, terutama terkait kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.

Kemerdekaan pers bukan hanya soal kebebasan melaporkan fakta dan peristiwa, tetapi juga tentang kemampuan para wartawan melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa tekanan, ancaman, atau intervensi dari pihak manapun. Sayangnya, dalam praktiknya, seringkali kita menemui kasus-kasus sengketa jurnalistik yang berujung pada meja Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun undang-undang pers telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan semacam itu.

Memperjuangkan Kemerdekaan Pers dalam Peringatan HUT RI ke-79

### **Mekanisme Hak Jawab dalam Undang-Undang Pers**

Hak jawab adalah hak individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 Ayat (11) menyatakan bahwa hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang atau kelompok.

Proses hak jawab dimulai dengan pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan kepada media yang menerbitkan berita tersebut. Media wajib memproses permohonan ini dan memberikan ruang bagi hak jawab dalam edisi yang sama atau edisi berikutnya. Undang-Undang Pers juga mengatur bahwa media massa yang menolak menayangkan hak jawab tanpa alasan yang jelas dapat dijatuhi sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2), yang mengatur denda maksimal Rp500.000.000,00.

### **Penolakan Kriminalisasi Karya Jurnalistik**

Saat ini, kita sering melihat kasus pencemaran nama baik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab malah berakhir di ranah pidana atau perdata. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan peraturan yang ada. Produk jurnalistik yang sah seharusnya tidak bisa digiring ke ranah pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, harus menolak penanganan kasus jurnalistik yang tidak melalui mekanisme hak jawab sesuai peraturan yang berlaku.

### **MoU antara Kapolri, Dewan Pers, dan Mahkamah Agung**

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Dewan Pers, dan Mahkamah Agung, diatur bahwa sengketa jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian harus diserahkan kepada Dewan Pers. Hal ini menunjukkan komitmen bahwa perselisihan jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur, bukan melalui jalur hukum pidana.

### **Harapan pada Pemerintahan Baru**

Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan kemerdekaan pers secara tegas. Dengan pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya, diharapkan Presiden Prabowo dapat memberikan penekanan kepada seluruh aparatur negara, terutama Polri dan Mahkamah Agung, untuk menghormati dan menjalankan MoU yang telah disepakati dengan Dewan Pers.

Dalam era informasi yang begitu cepat, pers yang bebas dan merdeka menjadi semakin penting. Pemerintah harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, memastikan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan dan produk jurnalistik. Hanya dengan demikian, pers Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, tanpa rasa takut atau intervensi.

### **Menyongsong Kemerdekaan Pers yang Sejati**

Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ini, mari kita tegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers dengan komitmen kuat untuk menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. APH, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, wajib menolak menangani kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers.

Dengan langkah ini, kita dapat memastikan bahwa kemerdekaan pers benar-benar terjaga dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Hanya dengan pers yang bebas, Indonesia bisa mencapai kemerdekaan yang sejati.

**Merdeka pers, merdeka Indonesia!**

*(Tim/Red/**)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danpasmar 1 Pimpin Prajurit Jalasena Berikan Penghormatan Kepada Presiden Republik Indonesia

6 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Danpasmar 1 Pimpin Prajurit Jalasena Berikan Penghormatan Kepada Presiden Republik Indonesia

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

6 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

6 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

6 Oktober 2025 - 20:40 WIB

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*

6 Oktober 2025 - 20:31 WIB

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*
Trending di Berita