Sukapura, Probolinggo — Selasa, 25 Juni 2024. Pemerintah Desa (Pemdes) Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjalin kerja sama yang baik dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Sukapura dalam pelaksanaan pernikahan yang pendaftarannya kurang dari 10 hari kerja. Kepala Desa Wonokerto, Heri, menunjukkan gerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada warganya, terutama terkait pernikahan.
Menurut Heri, pernikahan adalah hal yang harus disegerakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kalau perceraian, semaksimal mungkin bisa kami tunda, siapa tahu bisa rujuk kembali,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa jika ada perlengkapan administrasi yang kurang, pihaknya siap untuk menyusulkan nantinya, yang penting adalah mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu agar bisa segera didaftarkan di KUA.

Kepala KUA Sukapura, Hakim, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, pendaftaran pernikahan memang harus dilakukan 30 hari sebelumnya atau terhitung 15 hari kerja. Namun, jika terkait pemberkasan ada yang kurang, hal tersebut dapat disusulkan. “Kami dari KUA Sukapura akan terus berusaha memberikan pelayanan yang maksimal. Jika kurang dari 15 hari kerja, kami juga akan memberikan solusi dengan Dispen Nikah yang diketahui oleh camat setempat agar pelaksanaan pernikahan bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelas Hakim.
Sebagai contoh, pelaksanaan pernikahan hari ini di rumah salah satu warga Desa Wonokerto dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, tepatnya dalam 7 hari kerja. Pernikahan tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur yang ada, berkat kerja sama yang baik antara Pemdes Wonokerto dan KUA Sukapura.
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan di KUA Sukapura. “Kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkas Hakim.
Reporter: Edi D/Red