Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pemdes Wonokerto dan KUA Sukapura Permudah Pelaksanaan Pernikahan dalam Waktu Kurang dari 10 Hari Kerja

badge-check

Sukapura, Probolinggo — Selasa, 25 Juni 2024. Pemerintah Desa (Pemdes) Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjalin kerja sama yang baik dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Sukapura dalam pelaksanaan pernikahan yang pendaftarannya kurang dari 10 hari kerja. Kepala Desa Wonokerto, Heri, menunjukkan gerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada warganya, terutama terkait pernikahan.

Menurut Heri, pernikahan adalah hal yang harus disegerakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kalau perceraian, semaksimal mungkin bisa kami tunda, siapa tahu bisa rujuk kembali,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa jika ada perlengkapan administrasi yang kurang, pihaknya siap untuk menyusulkan nantinya, yang penting adalah mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu agar bisa segera didaftarkan di KUA.

Pemdes Wonokerto dan KUA Sukapura Permudah Pelaksanaan Pernikahan dalam Waktu Kurang dari 10 Hari Kerja

Kepala KUA Sukapura, Hakim, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, pendaftaran pernikahan memang harus dilakukan 30 hari sebelumnya atau terhitung 15 hari kerja. Namun, jika terkait pemberkasan ada yang kurang, hal tersebut dapat disusulkan. “Kami dari KUA Sukapura akan terus berusaha memberikan pelayanan yang maksimal. Jika kurang dari 15 hari kerja, kami juga akan memberikan solusi dengan Dispen Nikah yang diketahui oleh camat setempat agar pelaksanaan pernikahan bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelas Hakim.

Sebagai contoh, pelaksanaan pernikahan hari ini di rumah salah satu warga Desa Wonokerto dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, tepatnya dalam 7 hari kerja. Pernikahan tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur yang ada, berkat kerja sama yang baik antara Pemdes Wonokerto dan KUA Sukapura.

Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan di KUA Sukapura. “Kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkas Hakim.

Reporter: Edi D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

10 Juni 2026 - 08:25 WIB

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

9 Juni 2026 - 16:15 WIB

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

9 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut
Trending di Berita