Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pemdes Wonokerto dan KUA Sukapura Permudah Pelaksanaan Pernikahan dalam Waktu Kurang dari 10 Hari Kerja

badge-check

Sukapura, Probolinggo — Selasa, 25 Juni 2024. Pemerintah Desa (Pemdes) Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjalin kerja sama yang baik dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Sukapura dalam pelaksanaan pernikahan yang pendaftarannya kurang dari 10 hari kerja. Kepala Desa Wonokerto, Heri, menunjukkan gerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada warganya, terutama terkait pernikahan.

Menurut Heri, pernikahan adalah hal yang harus disegerakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kalau perceraian, semaksimal mungkin bisa kami tunda, siapa tahu bisa rujuk kembali,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa jika ada perlengkapan administrasi yang kurang, pihaknya siap untuk menyusulkan nantinya, yang penting adalah mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu agar bisa segera didaftarkan di KUA.

Pemdes Wonokerto dan KUA Sukapura Permudah Pelaksanaan Pernikahan dalam Waktu Kurang dari 10 Hari Kerja

Kepala KUA Sukapura, Hakim, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, pendaftaran pernikahan memang harus dilakukan 30 hari sebelumnya atau terhitung 15 hari kerja. Namun, jika terkait pemberkasan ada yang kurang, hal tersebut dapat disusulkan. “Kami dari KUA Sukapura akan terus berusaha memberikan pelayanan yang maksimal. Jika kurang dari 15 hari kerja, kami juga akan memberikan solusi dengan Dispen Nikah yang diketahui oleh camat setempat agar pelaksanaan pernikahan bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelas Hakim.

Sebagai contoh, pelaksanaan pernikahan hari ini di rumah salah satu warga Desa Wonokerto dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, tepatnya dalam 7 hari kerja. Pernikahan tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur yang ada, berkat kerja sama yang baik antara Pemdes Wonokerto dan KUA Sukapura.

Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan di KUA Sukapura. “Kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkas Hakim.

Reporter: Edi D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Kendeng Tagih Janji Bupati Pati: Setelah Janji “Dikaji”, Kini Saatnya Dibuktikan!

6 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Petani Kendeng Tagih Janji Bupati Pati: Setelah Janji “Dikaji”, Kini Saatnya Dibuktikan!

Oknum Lapas Kota Probolinggo Diduga Suap Media, PASKAL: “Ini Bukti Bobroknya Sistem”

6 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Oknum Lapas Kota Probolinggo Diduga Suap Media, PASKAL: “Ini Bukti Bobroknya Sistem”

Awali Misi Pembangunan Desa, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Diterjunkan ke Oba Selatan

6 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Awali Misi Pembangunan Desa, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Diterjunkan ke Oba Selatan

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Rokok Tanpa Cukai, Musuh Pembangunan Daerah: Pemkab Probolinggo Ajak Warga Turun Tangan

6 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Rokok Tanpa Cukai, Musuh Pembangunan Daerah: Pemkab Probolinggo Ajak Warga Turun Tangan
Trending di Pemerintah