BANYUWANGI – Polisi berhasil mengungkap kasus percobaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terekam dalam rekaman CCTV. Kejadian ini terjadi pada tanggal 9 Juni 2024 di Desa Tegalsari, Banyuwangi.
Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil menetapkan WP (25 tahun) sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar belakang pada dini hari dan berusaha menghindari rekaman CCTV dengan mematikan lampu.

Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy, S.H., menyatakan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa perangkat CCTV serta pakaian korban. Langkah-langkah ini mengarah pada penetapan WP sebagai tersangka dan penahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketepatan langkah Polsek Tegalsari dalam menangani kasus ini. Beliau juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama anak-anak.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara adil.
**Pewarta: Edi D/Red**
- Mohon Bantuan ke Presiden RI Prabowo Subianto. Ibu & Anak Di Sragen Berjuang Melawan Kanker di Tengah Himpitan Ekonom
- Kapolsek Sumber Iptu Es Sugeng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama Saat Piodalan di Pura Giri Kencana
- Sidang Dugaan Pembunuhan Faradila, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Belum Tunjukkan Peran Dominan Suyitno



























1 Komentar