Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dugaan Pencurian Ternak Kambing Sudah Mengaku,Dalih Transisi Jabatan Kapolsek, Dibebaskan, Baca Disini.

badge-check

**Bualemo, 13 Juni 2024** – Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, beberapa warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menyampaikan keresahan mereka terkait pencurian hewan ternak. Salah satu warga yang enggan dipublikasikan namanya, menjelaskan bahwa dirinya telah kehilangan beberapa ekor kambing sejak bulan puasa. Pada 12 April 2024, dua ekor kambingnya kembali hilang.

“Kami merasa heran dengan dilepaskannya oknum-oknum pencuri ternak yang mengakui melakukan pencurian di Desa Boban, Toiba, tetapi tidak mengakui di desa kami sendiri. Ini sangat aneh,” ungkapnya.

Pembebasan enam oknum dan satu penadah pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Bualemo menyebabkan keresahan di kalangan warga, terutama mereka yang telah kehilangan ternak. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak adil tanpa pandang bulu, mengingat dua di antara pelaku adalah anak dari Kepala Desa Longkoga Barat dan Sekcam Bualemo.

“Kami berharap agar masalah ini ditindak tegas dan tidak ditolerir, karena ini bisa menjadi kebiasaan buruk dan memberikan contoh yang tidak baik bagi generasi muda, serta sangat meresahkan dan merugikan warga,” pintanya.

Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Bualemo membenarkan adanya dua nama anak pejabat setempat yang terlibat dalam pencurian ternak, meskipun mereka mengakui melakukan pencurian di luar Desa Longkoga Barat. Namun, karena kondisi kesehatannya yang kurang baik akibat kecelakaan, kasus tersebut telah diserahkan kepada Wakapolsek Bualemo.

Dalam konfirmasi selanjutnya, Wakapolsek Bualemo menyatakan bahwa para pelaku telah dikeluarkan dari sel tahanan Polsek Bualemo, tetapi mereka tetap wajib lapor karena adanya transisi jabatan yang baru. Ia menegaskan bahwa pencurian ternak terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kami meminta agar para pelaku ditindak tegas, karena sudah ada bukti dan kasus pencurian lain seperti mesin disel dan mesin tempel yang belum tertangkap pelakunya,” tegasnya.

Warga berharap Kapolsek Bualemo yang baru akan menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di Kecamatan Bualemo dan tidak mentolerirnya.

**LP. Red/Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Senyum Bahagia Ibu Modesta Akarepia, Dapat Layanan Kesehatan dari Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

29 April 2026 - 14:28 WIB

Topeng Resto di Toili Barat,Bisnis “Lendir” Berbalut Izin Makan, Di Mana Nyali Aparat, Proses Semua Yang Terlibat Serta Pemilik Cafe ​

29 April 2026 - 13:30 WIB

Matangkan Basis Massa, Hermanius Burunaung Masifkan Konsolidasi Calon Pengurus PK SBSI se-Banggai Bersaudara ​

29 April 2026 - 13:11 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut, Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Fokus Pemasangan Batu Pondasi Wing Jembatan 

29 April 2026 - 12:47 WIB

Teror DINI HARI, Syahwat Pembungkaman Pers di Banggai, Rumah Jurnalis Disatroni diduga kuat Oknum Pengusaha Kafe!

29 April 2026 - 06:55 WIB

Trending di Berita