Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bukti Camat Toili Barat Batalkan Tanda Tangan Mengetahui Pada Tahun 2013 Terkait 17 Sertifikat Desa Uwelolu, Diminta Tangkap Penjarakan, Cuma Bikin Gaduh, Baca Disini 👇👇

badge-check

Banggai – Begitu Maraknya sertifikat yang gentayangan mengklaim lahan sawit Desa Dongin dengan menggunakan sertifikat Desa Uwelolu yang telah di batalkan oleh Kepala Desa Uwelolu dan Camat Toili Barat pada tahun 2013, dengan sejumlah 17 sertifikat termasuk yang di gunakan oleh anggota BPD Desa Makapa (MNWR) atas dasar kuasa dari pemiliknya dan bahkan sampai melakukan intimidasi terhadap tim 9 desa dongin yang juga berprofesi sebagai wartawan,”ucap sumber kepada media ini.

Dalam hal ini terkait nama – nama pemilik, nama sertifikat dan nomor sertifikat dengan luasan telah di batalkan berdasarkan surat pembatalan Nomor : 591/36/Kec.TB/2013 yang di tanda tangani oleh Camat Toili Barat, Aris Kalatasik, SH,”ungkapnya.

Yang dikeluarkan Kepala Desa Uwelolu Bersama BPD Uwelolu tanggal 9 Desember 2012, dan menimbang bahwa :

1.Lahan sebagaimana tercantum dalam daftar kepemilikan lahan tersebut di duga timpang tindih atau bersengketa dengan kepemilikan lahan dari Desa Dongin.
2.terdapat ketidak sesuaian antara peruntukan lahan sebagaimana diterangkan dalam sertifikat dengan objek lahan sesungguhnya maka dengan ini, Camat Toili Barat.

Menyatakan membatalkan tanda tangan mengetahui Camat Toili Barat, sebagaimana tercantum dalam kepemilikan lahan tersebut, terlampir.

Oleh sebab itu keabsahan dari kepemilikan lokasi perlu di pertanyakan karena jelas pemerintah kecamatan terdahulu tidak mengakui dengan dilakukannya pembatalan tanda tangan,”pungkasnya.

LP.Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragedi 9 Oktober 2023! Terungkap di Persidangan, Pemuda Probolinggo Bunuh Pria yang Diduga Lecehkan Ibunya

28 April 2026 - 08:57 WIB

Dewan Redaktur Jatimnews.info Achmad Dedi Noviansyah (Opik) Tutup Usia, Patrolihukum.net Sampaikan Duka Mendalam

28 April 2026 - 07:13 WIB

Pemuda Lumajang Dibegal Usai Pesta Miras, Dipukuli lalu Dibuang ke Sungai di JLS Yosowilangun

28 April 2026 - 06:56 WIB

Diduga Kuat Modus Resto, Ternyata Rum/Kafe Dugaan Adanya Perdagangan Wanita Di Tolbar, Langgar UU No.21 Tahun 2007 (PTPPO)

28 April 2026 - 03:49 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Pengasuh Beberkan Kesaksian Mengejutkan

27 April 2026 - 17:58 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal