Banggai – Pada Kamis 09 Mei 2024 Kepada media ini beberapa sumber masyarakat Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang enggan di publis namanya mengungkapkan, yang mana berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait meninjau kelayakan perijinan IUP-IUP yang beroprasi diwilayah Toili Barat (Tolbar) dengan pemanfaatan areal pantai yang berkaitan dengan ijin aklamasi pantai, bahkan diduga belum mengantong RKAB, namun sudah produksi,”ungkapnya.
Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak-pihak terkait, Pemda, APH, yang ada ada di Kabupaten Banggai agar melakukan pengecekan terkait dokumen perijinan yang berkaitan dengan aklamasi pantai, karena hal ini jelas merugikan Negara dan berdampak negatif terhadap masyarakat, seperti halnya warga yang berprofesi sebagai Nelayan, kasihan mereka merasakan dampak negatif.

Dalam hal ini berkaitan dengan ijin yang berdampak terhadap lingkungan karena mengancam ekosistem yang ada,”ungkapnya.
Kami ingin keterbukaan informasi publik, terkait beberapa perusahaan yang memiliki Jeti di wilayah Kecamatan Toili Barat, dengan menggukan pinggiran pantai yang harus di dukung dengan dokumen (perijinan) yang berkaitan dengan aklamasi pantai, sebab hal ini berdampak pada lingkungan dan masyarakat yang akan jadi korban,”pintanya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
(Bersambung…!)
LP. Red/tim


























