Banggai – terkait pemberitaan yang di terbitkan oleh media Patrolihukum.net menyangkut dugaan perusakan (pembongkaran) fasilitas umum (boronjong) oleh CV. MPA, yang diduga kebal hukum.

Diminta Dengan hormat bapak Kapolda Sulteng, tindak lanjut terkait dugaan pembongkaran boronjong oleh CV. MPA demi Tegaknya Supermasi Hukum di wilayah kabupaten Banggai,”ucap sumber yang enggan di publikasikan oleh media ini pada Kamis 19 Maret 2024.

Kenapa tidak kami menduga beberapa pihak terkait, Pemda banggai dan Polres Banggai Tutup mata, karena persoalan ini sudah dari tahun 2023 – 2024, belum ada kejelasan dari tindakan aparat penegak hukum (APH) termasuk Polres Banggai, oleh sebab itu kami berharap dan yakin bapak Kapolri mampu menegakkan supremasi hukum yang diduga raja kebawah tumpul keatas, karena saat ini masyarakat sangat sayangkan supermasi hukum di kabupaten Banggai hanya tajam ke bawah tumpul ke atas bahkan di duga mandul,”tegasnya.
Ada pun mengenai perusakan boronjong yang di lakukan oleh Cv. MPA, yang ada di wilayah admitrasi kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, dibangun tahun 1995 usai banjir bandan terjadi, kami melihat pihak- pihak terkait mandul dalam tindak lanjut persoalan ini, bahkan terkesan ada pembiaran, ingat investor hadir harus membangun bukan merusak,”ucapnya.

Dalam hal ini Kapolres Banggai saat di konfirmasi melalui pesan chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxcxx menjelaskan, terimakasih mas infonya, kami akan cek ke penyidiknya mas,”tulis Kapolres Banggai.
Begitupun salah satu manejemen perusahaan CV. MPA saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun tidak menanggapinya.
Oleh sebab itu kami berharap agar pihak-pihak terkait, Pemda Banggai dan Polres Banggai, agar menindak lanjut persoalan ini jangan terkesan tutup mata dengan adanya pembiaran,”tandasnya.
Dalam hal ini kami meminta Dengan hormat agar bapak Kapolri mampu melakukan upaya hukum terkait dugaan perusakan fasilitas umum (Boronjonjong) oleh CV. MPA yang dibangun pemerintah pusat menggunakan anggaran APBN, yang sampai saat ini prosesnya tidak jelas dengan dugaan CV. MPA Kebal hukum.
LP. Red/Tim


























