Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Terduga Pelaku Pencurian HP di Acara (KARO) Desa Pandansari berhasil Diamankan Polsek Sumber Bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo

badge-check

Patrolihukum.net // Sumber, Probolinggo —-Kasus pencurian 1 buah unit HP berhasil di ungkap Kepolisian Sektor Sumber bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo, pada hari Selasa (12/03/2024) siang hari. Dalam pengungkapan itu, Polsek Sumber mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial M (45) warga Desa Tukul, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Sumber AKP Suyono saat dikonfirmasi media ini membenarkan atas penangkapan tersebut, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya pengaduan korban yang sekaligus juga anggota jajaran Polsek Sumber melaporkan ke Polsek Sumber pada hari Minggu tanggal 06 Agustua 2023 terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian 1 buah Hp miliknya di acara “KARO” ( hajatan desa) di desa Pandansari Krajan ( dirumah kepala desa).

Terduga Pelaku Pencurian HP di Acara (KARO) Desa Pandansari berhasil Diamankan Polsek Sumber Bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo

Terduga Pelaku Pencurian HP di Acara (KARO) Desa Pandansari berhasil Diamankan Polsek Sumber Bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo

“Dimana saat kejadian, Korban yang sekaligus anggota jajaran Polsek Sumber sedang menghadiri acara hajatan desa (KARO) dirumah kepala desa Pandansari tepatnya di Dusun Krajan, Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Kemudian korban menaruh sebuah Handphone miliknya tersebut di meja, kemudian ditinggal menuju depan pentas, setelah itu korban kembali ketempatnya dimana ia menaruh handphone tersebut dan melihat handphone sudah tidak ada dimeja tersebut, Merasa hp nya sudah tidak ada dimeja, korban berusaha mencari dan meminta Mc untuk menyiarkan atas hilangnya handphone tersebut, tapi sampai acara selesai hp tersebut tidak diketemukan”.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.500.000.- ( enam juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Sumber”. Ungkap Kapolsek

Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Polsek Sumber bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan HP tersebut dengan cara Tracking terhadap IMEI.

Lanjut Kapolsek, dari hasil tracking tersebut diketahui HP Realme tersebut tengah digunakan oleh terduga pelaku dan dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku yang mana terduga pelaku berada di sekitaran wilayah Desa Tukul, Kecamatan Sumber.

“Saat dilakukan pencarian terhadap pelaku pada hari Selasa (12/03/2024), Personel Polsek Sumber bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo mendapati terduga pelaku sedang berada dirumahnya bersama keluarganya dan kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 buah Hp” Ucap Kapolsek.

Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian Hp tersebut pada saat acara hajatan desa (Karo) dirumah kepala desa Pandansari, selanjutnya Hp tersebut diberikan ke istrinya untuk digunakan sehari-hari. Selanjutnya Unit Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Sumber membawa terduga penadah beserta barang bukti ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan setelah itu baru dilimpahkan ke Polres Probolinggo.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti 1 buah Hp Realme telah diamankan di Mapolsek Sumber untuk proses penyidikan lebih lanjut, setelah itu 1X24 jam langsung kita limpahkan ke Mapolres Probolinggo. Pungkas Kapolsek AKP Suyono

Atas kejadian tersebut terduga pelaku inisial (M) (45) dikenakan pasal 362 KUHP ” Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.-

(Tim/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur
Trending di Kabar Viral