Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Korupsi Rp 29 Milyar di Kab. Bangkep, Polda Sulteng lakukan Tahap II

badge-check

 

 

Korupsi Rp 29 Milyar di Kab. Bangkep, Polda Sulteng lakukan Tahap II

PALU, -2 tersangka korupsi Rp 29 Milyar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024)

Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SHKorupsi Rp 29 Milyar di Kab. Bangkep, Polda Sulteng lakukan Tahap II

 

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024)

Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823,- ujarnya

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya

AT selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823. AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Propam Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Dinas Anggota untuk Cegah Pelanggaran

9 Maret 2026 - 16:33 WIB

Propam Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Dinas Anggota untuk Cegah Pelanggaran

Semenisasi Jalan Program TMMD Selesai, Dinas PU Kutai Barat Turun Langsung ke Lokasi

9 Maret 2026 - 16:04 WIB

Semenisasi Jalan Program TMMD Selesai, Dinas PU Kutai Barat Turun Langsung ke Lokasi

Sentuhan Akhir Satgas TMMD, RTLH Kini Tampak Lebih Cantik dan Nyaman

9 Maret 2026 - 14:32 WIB

Sentuhan Akhir Satgas TMMD, RTLH Kini Tampak Lebih Cantik dan Nyaman

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pengecoran Plat Deker Gorong-Gorong di Desa Gotalamo

9 Maret 2026 - 14:23 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pengecoran Plat Deker Gorong-Gorong di Desa Gotalamo

Diduga Tanpa Izin, Gudang Pemotongan Bebek di Permukiman Kanigaran Picu Keluhan Warga; Respons Dinas Dinilai Lamban

9 Maret 2026 - 13:15 WIB

Diduga Tanpa Izin, Gudang Pemotongan Bebek di Permukiman Kanigaran Picu Keluhan Warga; Respons Dinas Dinilai Lamban
Trending di Kabar Viral