Bualemo – Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Longkoga Timur dan Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana diduga kuat oknum-oknum pengepul/pengusaha kayu insial (TN) dan (MS) tidak memiliki ijin yang sah, sesui perundang – undangan yang berlaku dalam ruang lingkup bingkai NKRI,

Namun bila terbukti tidak miliki ijin pengolahan dan Penapungan kayu, oleh oknum (TN) dihrapkan Aparat Penegak Hukum (APH) memproses oknum tersebut, apa bila tidak mengantongi ijin, tangkap, proses dan penjarakan, karena oknum tersebut sudah begitu lama menjalankan usaha jual beli kayu demi meraih gocek, keuntungan pribadi.
Disini Perlu saya tegaskan yang mana kayu tersebut tidak digunakan untuk pembangunan pribadi, oleh oknum tersebut, melainkan di perjual belikan Tampa dokumen, guna memperkaya diri sendiri,”sebutnya.
Lanjut, salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya oleh media ini menjelaskan, yang mana terkait oknum yang sapaan sehari-harinya (TN) dan (MS) ini sudah lama melakukan aktifitas jual beli kayu tersebut namun saya menduga oknum-oknum tersebut tidak memiliki ijin, apa lagi terlihat ada jenis kayu lasi yang tergolong kayu kelas, oleh sebab itu diharapkan aparat penegak hukum (APH) terkait agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut yang sudah merugikan Negara,”tegasnya.
Ada pun keterangan pemilik kayu tersebut (TN) kepada awak media ini melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, pada Kamis 18 Januari 2025. Pukul 16:37 mengatakan, kayu tersebut saya pakai sendiri,”katanya.
Selanjutnya, menyimak saat ini begitu banyak pembalakan liar yang merambat, membabat habis hutan di wilayah admitrasi kecamatan Bualemo, yang di duga kuat tidak memiliki ijin, dokumen yang sah secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun oknum -oknum tersebut begitu bebas memperjual belikan kayu tersebut tampa ada rasa takut terhadap APH yang berwenang,”ungkapnya.
Oleh sebab itu diharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) turun lapangan (Turlap) melakukan pengecekan terkait ijin yang berkaitan dengan pengolahan, penampungan, sesuai aturan yang berlaku di Negara kita ini, terkhusus di Kabupaten Banggai, agar dapat memanimalisir kerugian Negara,”pintanya.
Melanjutkan, atas dasar informasi masyarakat setempat, awak media ini melakukan investigasi sehingga memperoleh bukti dokumentasi tempat penampungan kayu oleh oknum-oknum tersebut,”pungkasnya.
Ada pun pemanfaatan kayu, diantaranya : usaha jual kayu, usaha industri kayu, usaha ekspor kayu, usaha kerajinan kayu, sampai usaha pengelolaan limbah kayu, namun di balik semua usaha pemanfaatan kayu terdapat bahaya yang mengancam kita seperti bencana alam.
Jika pengolahan kayu tidak disertai dokumen-dokumen resmi sebagai legalitas usaha tersebut, usaha yang memanfaatkan kayu tidak hanya menyebabkan kerugian terhadap Negara namun pula dapat mengancam keseimbangan ekosistem,”tandasnya.
(Bersambung)
LP. Red/tim