Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Diduga Kuat Pengepul Kayu Desa Longkog Timur Dan Longkoga Barat, Tidak Kantongi Ijin Diminta APH Tindak Tegas, Ekosistim Hutan Terancam.

badge-check

 

Bualemo – Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Longkoga Timur dan Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana diduga kuat oknum-oknum pengepul/pengusaha kayu insial (TN) dan (MS) tidak memiliki ijin yang sah, sesui perundang – undangan yang berlaku dalam ruang lingkup bingkai NKRI.

Diduga Kuat Pengepul Kayu Desa Longkog Timur Dan Longkoga Barat, Tidak Kantongi Ijin Diminta APH Tindak Tegas, Ekosistim Hutan Terancam.

Lanjut, salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya oleh media ini menjelaskan, yang mana terkait oknum yang sapaan sehari-harinya (TN) dan (MS) ini sudah lama melakukan aktifitas jual beli kayu tersebut namun saya menduga oknum-oknum tersebut tidak memiliki ijin, apa lagi terlihat ada jenis kayu lasi yang tergolong kayu kelas, oleh sebab itu diharapkan aparat penegak hukum (APH) terkait agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut yang sudah merugikan Negara,”tegasnya.

Ada pun keterangan pemilik kayu tersebut (TN) kepada awak media ini melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, pada Kamis 18 Januari 2025. Pukul 16:37 mengatakan, kayu tersebut saya pakai sendiri,”katanya.

Diduga Kuat Pengepul Kayu Desa Longkog Timur Dan Longkoga Barat, Tidak Kantongi Ijin Diminta APH Tindak Tegas, Ekosistim Hutan Terancam.

Selanjutnya, menyimak saat ini begitu banyak pembalakan liar yang merambat, membabat habis hutan di wilayah admitrasi kecamatan Bualemo, yang di duga kuat tidak memiliki ijin, dokumen yang sah secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun oknum -oknum tersebut begitu bebas memperjual belikan kayu tersebut tampa ada rasa takut terhadap APH yang berwenang,”ungkapnya.

Oleh sebab itu diharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) turun lapangan (Turlap) melakukan pengecekan terkait ijin yang berkaitan dengan pengolahan, penampungan, sesuai aturan yang berlaku di Negara kita ini, terkhusus di Kabupaten Banggai, agar dapat memanimalisir kerugian Negara,”pintanya.

Melanjutkan, atas dasar informasi masyarakat setempat, awak media ini melakukan investigasi sehingga memperoleh bukti dokumentasi tempat penampungan kayu oleh oknum-oknum tersebut,”pungkasnya.

Ada pun pemanfaatan kayu, diantaranya : usaha jual kayu, usaha industri kayu, usaha ekspor kayu, usaha kerajinan kayu, sampai usaha pengelolaan limbah kayu, namun di balik semua usaha pemanfaatan kayu terdapat bahaya yang mengancam kita seperti bencana alam.

Jika pengolahan kayu tidak disertai dokumen-dokumen resmi sebagai legalitas usaha tersebut, usaha yang memanfaatkan kayu tidak hanya menyebabkan kerugian terhadap Negara namun pula dapat mengancam keseimbangan ekosistem,”tandasnya.

 

(Bersambung)

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Wonomerto Turun ke Lahan Jagung, Pastikan Tanaman Tumbuh Optimal

10 Juni 2026 - 13:44 WIB

Bhabinkamtibmas Wonomerto Turun ke Lahan Jagung, Pastikan Tanaman Tumbuh Optimal

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

10 Juni 2026 - 08:25 WIB

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

10 Juni 2026 - 07:02 WIB

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis
Trending di Polri