Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Banggai Serahkan Lagi Dua Tersangka Narkoba

badge-check

 

 

Polres Banggai Serahkan Lagi Dua Tersangka Narkoba

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu secara bersama-sama ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (9/1/24).

Adapun tersangka yang diserahkan yakni MA alias Paman (39) dan RM alias Ijal (20), keduanya merupakan warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Selain kedua tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa 1 sahcset Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,99 Gram.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH,SIK,MM melalui Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra mengatakan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.

Polres Banggai Serahkan Lagi Dua Tersangka Narkoba

“Kita serahkan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan P21 No : B- 38 / P. 2.11 / Enz.1/ 01 / 2024 tanggal 9 Januari 2024,” kata Kasat Narkoba.

IPTU I Gede Wira Hendana Putra menjelaskan, kedua tersangka diamankan oleh Sat Narkoba Polres Banggai di Desa Poh, Kecamatan Pagimana, pada Jumat 8 September 2023 lalu.

“Kedua pelaku adalah selaku pengguna,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

10 Juni 2026 - 07:02 WIB

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram
Trending di Berita