Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat

badge-check

SURABAYA – Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.

Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan anggota gengster.

Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat

Dari Puluhan anggota gengster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu orang yang menjadi tesangka karena kedapatan membawa senjata.

Selain itu remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10).

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” ujar AKP Haryoko.

Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.

Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Haryoko.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

“Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.

“Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.

Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hak Jawab Dialihkan ke Media Lain, Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Sunan Kalijogo Randuagung Lumajang Kian Disorot

1 Januari 2026 - 11:57 WIB

Hak Jawab Dialihkan ke Media Lain, Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Sunan Kalijogo Randuagung Lumajang Kian Disorot

Takziah Dini Hari, Polres Probolinggo Kota Datangi Rumah Duka Abdul Ghoni (Gogon)

1 Januari 2026 - 11:08 WIB

Takziah Dini Hari, Polres Probolinggo Kota Datangi Rumah Duka Abdul Ghoni (Gogon)

LSM JakPro Siap Laporkan KSOP Probolinggo ke Kemenhub atas Insiden Tongkang Patah

1 Januari 2026 - 06:58 WIB

LSM JakPro Siap Laporkan KSOP Probolinggo ke Kemenhub atas Insiden Tongkang Patah

Pergantian Tahun 2025–2026, LSM JakPro Serukan Perayaan Damai dan Aman di Probolinggo

31 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pergantian Tahun 2025–2026, LSM JakPro Serukan Perayaan Damai dan Aman di Probolinggo

Sambut 2026, Bambang Hariyanto Ka.Biro Patrolihukum.net Probolinggo Raya Ajak Pers Tetap Kritis dan Berintegritas

31 Desember 2025 - 22:50 WIB

Sambut 2026, Bambang Hariyanto Ka.Biro Patrolihukum.net Probolinggo Raya Ajak Pers Tetap Kritis dan Berintegritas
Trending di Kabar Viral