Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Direktur PRESISI Ke DKPP

badge-check

Jakarta –

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. selaku Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (PRESISI) Selasa (23 /10/ 2023).

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan Direktur PRESISI Ke DKPP

“Hari ini kami melaporkan ketua KPU RI di DKPP atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” Ungkap Direktur Presisi yang akrab disapa Demas saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya Ketua KPU RI telah melayangkan surat Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu Tahun 2024 yang isinya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

“Surat Ketua KPU RI pada tanggal 17 Oktober 2023 yang memerintahkan Partai Politik memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan menyalahi prinsip berkepastian hukum. Karena sekalipun Putusan MK tersebut sudah final and binding yang artinya mengikat dan tidak ada upaya hukum lain, sebagaimana aturan yang berlaku, dalam hal teknis penyelenggaraan Pemilu KPU RI harus tetap melakukan perubahan Peraturan KPU yang nantinya digunakan sebagai aturan main Penyelenggaraan Pemilu, ” ungkap Demas

Dalam penjelasannya, Demas menyampaikan bahwa yang seharusnya dilakukan oleh KPU RI adalah melakukan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) dan wajib menkonsultasikannya kepada DPR RI dan Pemerintah.

“Seharusnya KPU RI segera membuat draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilu dan wajib mengkonsultasikannya kepada DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat sebagaimana diatur pada pasal 75 ayat 4 UU Pemilu,” Imbuhnya.

Demas juga mengingatkan agar KPU RI segera membuat PKPU untuk menjadi acuan verifikasi bakal pasangan calon dalam penyelenggaraan pemilu kedepan.

“KPU RI harus menjalankan Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, agar pelaksanaan pemilu kedepan berjalan berlandaskan hukum. Pada pasal tersebut jelas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga tindakan Ketua KPU yang menyurati Pimpinan Parpol tanpa membuat perubahan Peraturan KPU adalah tindakan yang membuktikan bahwa Ketua KPU tidak memahami peraturan perundang undangan, dan patut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.” tutupnya.( PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Halo Apa kabar Dugaan Guru SMP 3 Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Terkesan APH Mati Suri.

6 Juli 2025 - 16:13 WIB

Halo Apa kabar Dugaan Guru SMP 3 Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Terkesan APH Mati Suri.

DLH Muara Enim Mandul, Limbah B3 PT AMM Cemari Kolam Warga

6 Juli 2025 - 16:07 WIB

DLH Muara Enim Mandul, Limbah B3 PT AMM Cemari Kolam Warga

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

5 Juli 2025 - 23:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG
Trending di Kabar Viral