Bestari Barus Belum Beri Tanggapan soal Dugaan Penyadapan yang Menyeret Listyo Sigit

Bestari Barus Belum Beri Tanggapan soal Dugaan Penyadapan yang Menyeret Listyo Sigit
banner 468x60

Jakarta | Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus mengaku belum mengetahui secara jelas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret inisial LSP. Karena belum memahami perkara tersebut, ia memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh. Bestari menyampaikan sikap itu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Bestari mengatakan bahwa informasi yang diketahuinya belum cukup untuk menjelaskan duduk persoalan maupun menilai dugaan yang beredar. Ia tidak menguraikan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara itu. Dengan demikian, pernyataannya terbatas pada pengakuan bahwa ia belum memahami isu tersebut secara terang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo dan inisial LSP menjadi pokok pertanyaan kepada Bestari saat berada di lingkungan pengadilan. Namun, ia tidak menyampaikan pandangan mengenai kebenaran dugaan itu, termasuk soal kemungkinan keterlibatan pihak tertentu. Ia juga tidak memberikan penjelasan tambahan yang dapat memastikan rincian informasi yang beredar.

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa Bestari belum berada pada posisi untuk memberikan komentar substantif mengenai perkara yang ditanyakan. Ia tidak menyampaikan kesimpulan, bantahan, ataupun penilaian atas dugaan penyadapan itu. Pernyataan tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi atas informasi yang beredar, sebab Bestari secara tegas menyebut belum mengetahui persoalannya dengan jelas.

Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan dari pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya sebatas sikap Bestari yang belum memahami perkara dan tidak ingin berbicara lebih jauh. Belum ada uraian lanjutan darinya dalam kesempatan tersebut mengenai latar belakang dugaan, proses penanganan, ataupun makna inisial LSP. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 5 November 2026, ketika ia ditemui wartawan. Informasi mengenai dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terkonfirmasi, sementara Bestari belum memberikan penjelasan yang lebih rinci.Bestari Barus mengatakan belum mengetahui perkara yang menjadi bahan undangan dalam sebuah acara televisi. Karena belum memahami persoalan tersebut, ia memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh. Sikap itu disampaikan saat dirinya ditanya mengenai dugaan penyadapan yang menyeret nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Bestari menegaskan bahwa ia tidak ingin berkomentar mengenai sesuatu yang belum diketahuinya secara jelas.

Dalam keterangannya, Bestari juga menyebut tidak mengenal sosok yang disebut dengan inisial LSP. Ia menyampaikan bahwa inisial tersebut tidak merujuk pada seseorang yang ia kenal. Pernyataan itu disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai pihak yang disebut dalam isu tersebut, tanpa memberikan penjelasan tambahan tentang identitas maupun keterlibatan sosok berinisial LSP.

Ketika ditanya apakah dugaan penyadapan itu berkaitan dengan Joko Widodo atau merupakan perintah dari mantan presiden tersebut, Bestari kembali mengatakan dirinya belum mengetahui persoalannya. Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya hubungan dugaan itu dan Jokowi. Dengan demikian, jawabannya tetap terbatas pada pengakuan bahwa ia belum memperoleh informasi yang cukup untuk menanggapi pertanyaan tersebut.

Bestari tidak menguraikan lebih jauh mengenai isi perkara, pihak-pihak yang disebut, ataupun dasar dari dugaan penyadapan itu. Ia juga tidak menyatakan bahwa tudingan tersebut benar atau keliru. Keterangannya hanya menjelaskan alasan ia tidak memberikan respons substantif: perkara yang menjadi bahan pembicaraan dalam undangan acara televisi itu belum ia ketahui, dan sosok dengan inisial LSP tidak dikenalnya.

Jawaban tersebut menempatkan sikap Bestari pada posisi belum memberikan tanggapan atas pokok dugaan. Pertanyaan mengenai kemungkinan kaitannya dengan Jokowi pun belum ia jawab dengan penilaian tertentu. Ia mengulang bahwa dirinya belum mengetahui persoalan yang ditanyakan. Karena itu, pernyataannya tidak dapat dipahami sebagai konfirmasi ataupun bantahan atas dugaan penyadapan, melainkan sebagai penjelasan bahwa ia belum mengetahui perkara tersebut dan tidak mengenal sosok berinisial LSP.

Perkara dugaan penyadapan yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian setelah Polri menyampaikan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang disebut adalah Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso. Informasi mengenai status hukum ketiganya disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026. Pernyataan tersebut menjadi konteks penting sebelum Bestari Barus menyampaikan tanggapan terkait perkara ini.

Dalam penjelasan yang disampaikan, dugaan penyadapan disebut memiliki sasaran yang luas. Pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran lain Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, serta jurnalis. Cakupan tersebut membuat perkara ini menyentuh isu privasi, keamanan komunikasi, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi publik maupun kerja jurnalistik. Namun, rincian mengenai dugaan tindakan, metode yang digunakan, serta bukti yang mendasarinya tidak boleh dianggap telah terkonfirmasi hanya berdasarkan penyebutan sasaran tersebut.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan yang menyatakan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso perlu dipahami sebagai perkara yang masih harus diuji melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap orang yang disebut dalam perkara, sementara keterangan resmi dan perkembangan penyelidikan dapat menjadi dasar untuk memahami duduk perkaranya secara lebih utuh.

Urutan waktu penyampaian informasi juga relevan dalam membaca isu ini. Polri mengumumkan penetapan ketiga orang tersebut terlebih dahulu dalam konferensi pers pada 3 November 2026, sedangkan tanggapan Bestari Barus menjadi perhatian setelah pengumuman itu. Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan penyadapan sebaiknya membedakan secara jelas status tersangka, tuduhan yang masih perlu dibuktikan, dan fakta yang telah dipastikan oleh proses hukum. Pemisahan tersebut membantu publik mengikuti perkara secara cermat tanpa mengubah dugaan menjadi kesimpulan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dijerat dengan pasal berlapis. Penerapan beberapa ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang ditangani penyidik, bukan penetapan bahwa para tersangka telah terbukti bersalah. Pembuktian atas unsur setiap pasal akan bergantung pada proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.

Salah satu ketentuan yang disebutkan ialah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Dengan demikian, ketentuan ini berkaitan dengan dugaan campur tangan terhadap penyampaian informasi elektronik yang akses atau sifatnya tidak terbuka untuk umum. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan untuk pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang yang sama. Ketentuan itu mencakup akses yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Pengaturan tersebut juga meliputi akses yang dilakukan untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana penjara yang disebutkan untuk ketentuan ini adalah enam tahun.

Penyebutan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik mengaitkan dugaan perbuatan dengan lebih dari satu aspek, yakni transmisi informasi elektronik nonpublik serta akses tanpa hak ke perangkat atau sistem elektronik milik pihak lain. Namun, rincian penerapan masing-masing pasal dan pemenuhan unsur hukumnya tetap harus diuji dalam proses peradilan. Angka 10 tahun dan enam tahun di atas merupakan ancaman pidana yang disebutkan dalam sumber untuk pasal-pasal yang disangkakan, bukan putusan hukuman terhadap para tersangka.

Baca juga: Nusron Wahid Belum Dipanggil KPK, Pakar Ungkap Dugaan Kendala Pemeriksaan 441 kunjungan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60