Harga Emas Antam Menguat, Buyback Ikut Naik pada 28 Oktober 2026

Harga Emas Antam Tetap Rp2,574 Juta per Gram pada 14 Oktober 2026
banner 468x60

Jakarta | Harga emas Antam kembali menguat pada Rabu, 28 Oktober 2026. Nilai jualnya naik Rp20.000 per gram dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya, sehingga mencapai Rp2.570.000 per gram. Pergerakan ini melanjutkan penguatan yang telah tercatat pada Selasa, 27 Oktober 2026, saat harga emas Antam berada di level Rp2.550.000 per gram.

Urutan perubahan selama dua hari tersebut menunjukkan kenaikan bertahap. Pada Selasa, harga mencapai Rp2.550.000 per gram, kemudian bertambah Rp20.000 pada Rabu menjadi Rp2.570.000 per gram. Dengan demikian, angka pada 28 Oktober berada Rp20.000 lebih tinggi daripada angka pada hari sebelumnya. Kedua nilai itu menjadi patokan untuk membaca pergerakan harga Antam dalam periode yang disebutkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kenaikan pada Rabu menjadi perkembangan terbaru setelah harga menguat sehari sebelumnya. Namun, informasi angka harian ini hanya menunjukkan arah dan besaran perubahan, bukan alasan di balik pergerakan tersebut. Tanpa keterangan tambahan, penyebab kenaikan tidak dapat dipastikan dari data harga yang tersedia. Karena itu, perubahan Rp20.000 per gram dapat disampaikan sebagai catatan pasar, tanpa mengaitkannya dengan faktor tertentu.

Bagi pembaca yang memantau harga emas, perbandingan nilai Selasa dan Rabu memberikan gambaran sederhana tentang perubahan terkini. Harga Rp2.570.000 per gram pada Rabu menandai level yang lebih tinggi daripada Rp2.550.000 per gram pada Selasa. Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merujuk pada harga emas Antam per gram pada tanggal masing-masing, sehingga perbandingan dilakukan dengan satuan dan produk yang sama.

Pergerakan dua hari ini memperlihatkan penguatan berlanjut, dengan kenaikan harian sebesar Rp20.000 per gram pada 28 Oktober 2026. Catatan tersebut merangkum inti perubahan tanpa menyimpulkan arah harga untuk hari berikutnya. Harga dapat berubah pada perdagangan selanjutnya, sehingga pembaca yang hendak bertransaksi sebaiknya memeriksa pembaruan harga resmi yang berlaku pada waktu keputusan dibuat. Data tanggal dan nominal tetap menjadi dasar utama untuk memahami perkembangan ini.

Selain harga jual emas Antam, nilai buyback pada 28 Oktober 2026 juga tercatat menguat. Buyback adalah harga yang dibayarkan kembali kepada pemilik ketika mereka menjual emas Antam kepada pihak pembeli kembali. Pada hari tersebut, nilainya naik Rp20.000 per gram menjadi Rp2.365.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa harga yang diterima penjual emas meningkat dibandingkan angka buyback sebelumnya, dengan besaran kenaikan yang sama seperti yang dilaporkan untuk harga jual pada hari itu.

Meski bergerak naik pada tanggal yang sama, harga jual dan buyback merupakan dua jenis harga yang berbeda dan berlaku untuk arah transaksi yang berlawanan. Harga jual adalah nilai yang dibayar konsumen saat membeli emas Antam. Sebaliknya, harga buyback adalah nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emasnya. Karena itu, angka Rp2.365.000 per gram merujuk pada nilai buyback, bukan harga untuk membeli emas baru. Memahami perbedaan ini membantu pembaca membaca informasi harga dengan tepat dan menghindari kekeliruan saat membandingkan angka.

Besaran buyback yang diumumkan dihitung per gram, sehingga nilai transaksi aktual dapat bergantung pada berat emas yang dijual. Namun, angka tersebut saja tidak cukup untuk menentukan hasil finansial pemilik. Penilaian keuntungan atau kerugian memerlukan informasi mengenai harga saat emas itu dibeli serta rincian transaksi yang relevan. Informasi harga pembelian sebelumnya tidak tersedia dalam data yang disampaikan, sehingga perubahan buyback ini sebaiknya dibaca sebagai pembaruan nilai jual kembali pada 28 Oktober 2026, bukan sebagai ukuran keuntungan maupun kerugian bagi setiap pemilik emas.

Dalam transaksi buyback emas Antam, ketentuan pajak yang perlu diperhatikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dipotong bergantung pada apakah pemilik emas memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pemilik yang memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 1,5 persen. Sementara itu, bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP, tarifnya sebesar 3 persen.

Ketentuan ambang transaksi dan perbedaan tarif tersebut menjadi bagian dari perhitungan nilai yang diterima penjual. Karena itu, pemilik emas yang akan melakukan buyback dapat mencermati nilai transaksinya serta status kepemilikan NPWP sebelum memperkirakan hasil penjualan. Apabila nilai buyback lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku akan diperhitungkan dalam transaksi. Rincian tarif ini membedakan pemilik berdasarkan kepemilikan NPWP, bukan berdasarkan perubahan harga emas pada hari transaksi.

Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Artinya, nilai yang diterima pemilik setelah transaksi merupakan jumlah setelah pemotongan pajak tersebut, bukan nilai bruto sebelum pajak. Sebagai contoh, ketika transaksi memenuhi batas nilai yang disebutkan, pemotongan dilakukan berdasarkan tarif 1,5 persen bagi pemilik dengan NPWP atau 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP. Informasi ini membantu penjual memahami mengapa jumlah pembayaran yang diterima dapat berbeda dari total nilai transaksi yang dihitung sebelum pemotongan.

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, pemilik dapat membedakan nilai transaksi buyback dan nilai bersih yang diterima setelah PPh Pasal 22 dipotong. Tarif 1,5 persen dan 3 persen berlaku sesuai status NPWP, sedangkan batas yang dicantumkan adalah nilai transaksi lebih dari Rp10 juta. Pemotongan berlangsung langsung pada total transaksi, sehingga pajak tidak diterima secara terpisah oleh penjual. Rincian tersebut merupakan poin utama yang perlu diperhatikan saat memperkirakan hasil penjualan kembali emas pada tanggal transaksi.

Berikut rincian harga pecahan emas Antam yang tersedia dalam bahan sumber untuk 28 Oktober 2026. Daftar disusun berdasarkan berat agar pembaca dapat membandingkan nominal setiap ukuran dengan mudah. Harga yang dicantumkan adalah harga jual untuk masing-masing pecahan, mulai dari ukuran terkecil hingga ukuran satu kilogram.

Untuk pecahan 0,5 gram, harga yang tercantum adalah Rp1.335.000. Ukuran ini menjadi pilihan dengan bobot paling ringan dalam daftar harga yang tersedia pada tanggal tersebut.

Emas Antam seberat 1 gram tercatat dengan harga Rp2.570.000. Nominal ini dapat menjadi acuan bagi pembaca yang ingin melihat harga pada ukuran satu gram.

Pecahan 2 gram dibanderol Rp5.080.000. Sementara itu, untuk ukuran 3 gram, harga yang tercatat dalam daftar adalah Rp7.595.000.

Harga emas Antam ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp12.625.000. Pada pecahan 10 gram, nominalnya mencapai Rp25.195.000 berdasarkan rincian yang tersedia.

Untuk ukuran 25 gram, harga yang dicantumkan adalah Rp62.862.000. Pecahan ini berada di ukuran 10 gram dan 50 gram dalam daftar.

Emas Antam seberat 50 gram tercatat seharga Rp125.645.000. Adapun pecahan 100 gram memiliki harga Rp251.212.000 pada 28 Oktober 2026.

Pada ukuran 250 gram, harga yang tertera mencapai Rp627.765.000. Untuk pecahan 500 gram, nominalnya tercatat sebesar Rp1.255.320.000.

Ukuran terbesar yang tercantum adalah 1.000 gram atau satu kilogram, dengan harga Rp2.510.600.000. Angka ini melengkapi daftar harga setiap pecahan yang tersedia.

Seluruh nominal di atas dipasangkan langsung dengan berat masing-masing agar tidak tertukar saat dibaca. Perbedaan harga mengikuti ukuran pecahan yang tercantum dalam bahan sumber, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Daftar ini.

Baca juga: Strategi Antam Memperkuat Rantai Pasok Emas Nasional | Apresiasi Prabowo untuk Rahmat Erwin atas Prestasi Emas di Asian Games 2026 | Turnamen Bulutangkis HUT Ke-60 KAHMI, Viva Yoga Bangga Tim Beregu Putra Raih Emas Asian Games 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60