Anis Hidayah Dorong RUU HAM Mengikat Rekomendasi Komnas HAM

Anis Hidayah Dorong RUU HAM Mengikat Rekomendasi Komnas HAM
banner 468x60

Jakarta | Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, berharap Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) mengatur agar rekomendasi lembaganya memiliki daya paksa. Dengan pengaturan tersebut, rekomendasi tidak berhenti sebagai imbauan yang dapat diabaikan, tetapi menjadi langkah yang wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pejabat maupun lembaga yang menjadi pihak tujuan. Pokok usulan itu disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta pada Selasa.

Anis menginginkan adanya kewajiban yang jelas bagi penerima rekomendasi untuk merespons dan mengambil tindakan atas persoalan yang disoroti Komnas HAM. Ketentuan dalam RUU HAM diharapkan menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, apa tindak lanjut yang perlu dilakukan, serta bagaimana proses pelaksanaannya dapat dipantau. Dengan demikian, rekomendasi dapat berfungsi sebagai bagian dari mekanisme perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, bukan hanya dokumen yang berisi saran tanpa konsekuensi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jika pejabat atau lembaga terkait tidak melaksanakan rekomendasi, mereka diharapkan wajib menyampaikan penjelasan secara terbuka. Keterbukaan tersebut penting agar alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi dapat diketahui dan dinilai, termasuk oleh masyarakat. Anis juga mengharapkan adanya mekanisme pelaporan kepada publik dan DPR. Pelaporan itu dapat menjadi sarana untuk memantau respons pihak yang dituju dan mendorong pertanggungjawaban atas tindak lanjut yang dilakukan atau tidak dilakukan.

Pengaturan seperti itu akan menempatkan rekomendasi Komnas HAM dalam proses yang lebih terukur: ada kewajiban merespons, transparansi ketika rekomendasi tidak dijalankan, serta jalur untuk menyampaikan perkembangan kepada masyarakat dan lembaga perwakilan. Dalam diskusi tersebut, harapan agar RUU HAM memuat ketentuan semacam ini menjadi perhatian penting dalam pembahasan rancangan undang-undang. Daya ikat yang memadai dinilai diperlukan agar rekomendasi dapat memberi dampak nyata bagi penanganan persoalan hak asasi manusia dan memperjelas tanggung jawab institusi terkait.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah berharap pemerintah dan DPR menempatkan perlindungan independensi Komnas HAM sebagai prinsip utama. Perubahan aturan tidak cukup hanya memperkuat daya laku rekomendasi lembaga, tetapi juga harus memastikan Komnas HAM memiliki ruang kerja yang bebas dari intervensi. Kewenangan yang lebih tegas akan bermakna apabila disertai jaminan bahwa lembaga dapat menjalankan mandat pemantauan, penyelidikan, dan advokasi secara objektif. Karena itu, rancangan revisi perlu memperhatikan keseluruhan unsur yang menopang kemandirian institusi, bukan hanya merumuskan mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi.

Jaminan itu perlu tercermin dalam aspek kelembagaan, termasuk kedudukan Komnas HAM yang mandiri, serta proses seleksi anggota yang transparan dan tidak menjadi alat tarik-menarik politik. Proses pemilihan perlu memberi ruang bagi publik dan memastikan calon memiliki integritas serta pemahaman atas hak asasi manusia. Selain itu, independensi harus tampak pada operasional sehari-hari: lembaga memerlukan kebebasan menentukan prioritas kerja, melakukan penyelidikan, dan menyampaikan temuan tanpa tekanan. Dukungan anggaran yang memadai dan dapat dikelola secara otonom juga penting, sebab ketergantungan finansial dapat membatasi kemampuan Komnas HAM menunaikan tugas secara efektif dan konsisten.

Dalam konteks rekomendasi yang mengikat, Anis mengharapkan revisi tidak memasukkan syarat yang justru membuat pelaksanaan rekomendasi bergantung pada persetujuan pemerintah atau pejabat eksekutif. Mekanisme tindak lanjut dapat diatur dengan jelas, termasuk kewajiban pihak terkait untuk merespons, tetapi tidak semestinya memberi cabang kekuasaan ruang untuk menyaring atau membatalkan sikap Komnas HAM. Penguatan daya ikat rekomendasi seharusnya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kewenangan dan kemandirian lembaga. Anis menegaskan bahwa Komnas HAM tidak berada di bawah ataupun dikendalikan oleh cabang kekuasaan mana pun. Prinsip tersebut perlu dijaga dalam setiap rumusan, agar lembaga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara kredibel, termasuk ketika temuan atau rekomendasinya menyangkut tindakan pemerintah.

Anis Hidayah menilai penguatan Komnas HAM tidak cukup hanya dengan memberi daya ikat pada rekomendasinya. Revisi undang-undang juga perlu membenahi cara anggota dipilih agar prosesnya transparan, partisipatif, dan mencerminkan kemajemukan masyarakat. Informasi tentang tahapan seleksi, kriteria, jadwal, serta rekam jejak calon perlu tersedia bagi publik sejak awal. Keterbukaan semacam ini memungkinkan masyarakat menilai integritas dan kapasitas kandidat, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga yang bertugas mengawasi pemenuhan hak asasi manusia. Seleksi yang jelas juga dapat mengurangi ruang bagi kepentingan politik yang tidak sejalan dengan mandat Komnas HAM.

Pelibatan masyarakat, menurut Anis, hendaknya bermakna dan tidak berhenti pada konsultasi formal. Berbagai kelompok, termasuk organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang rentan mengalami pelanggaran HAM, perlu memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan serta mengajukan pertanyaan kepada calon. Proses tersebut juga perlu menjamin keterwakilan latar belakang yang beragam, baik dari sisi pengalaman, keahlian, maupun wilayah. Keberagaman anggota dapat membantu Komnas HAM memahami persoalan hak asasi dari berbagai sudut pandang. Karena itu, mekanisme pemilihan semestinya memiliki aturan dan pengawasan yang memadai, bukan ditentukan sepihak oleh eksekutif. Peran lembaga negara dalam seleksi perlu dibatasi secara jelas agar independensi calon dan hasil pemilihan tetap terjaga.

Kepastian masa jabatan menjadi unsur lain yang perlu ditegaskan dalam revisi. Ketentuan yang melindungi anggota dari pemberhentian sewenang-wenang dapat menjaga mereka agar menjalankan tugas tanpa tekanan dari pihak yang diawasi. Pemberhentian, jika memang diperlukan, harus didasarkan pada alasan yang objektif, prosedur yang adil, dan mekanisme yang dapat diperiksa. Anis juga mengharapkan undang-undang mengatur dukungan anggaran serta sumber daya secara mandiri dan memadai. Kecukupan itu mencakup kapasitas sekretariat Komnas HAM di daerah, tenaga ahli, dan kebutuhan sumber daya manusia lainnya, sehingga pemantauan serta penanganan pengaduan dapat berjalan efektif di berbagai wilayah. Dukungan operasional tidak seharusnya bergantung pada pihak yang menjadi objek pengawasan. Dengan aturan yang menjamin seleksi terbuka, masa jabatan aman, dan pembiayaan independen, Komnas HAM memiliki landasan lebih kuat untuk bekerja profesional, konsisten, serta bebas dari tekanan dalam melaksanakan mandatnya.

Anis Hidayah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang HAM perlu menjaga mandat utama Komnas HAM. Fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan, dan mediasi tidak boleh dikurangi ataupun dialihkan kepada lembaga lain. Seluruh fungsi tersebut saling melengkapi: mulai dari mengembangkan pemahaman tentang hak asasi manusia hingga memantau dugaan pelanggaran dan membantu penyelesaian sengketa. Karena itu, perubahan aturan sebaiknya memperjelas serta memperkuat pelaksanaan mandat, bukan melemahkan kapasitas lembaga dalam menjalankan pengawasan secara independen.

Anis terbuka terhadap penguatan kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam penanganan pelanggaran HAM berat, sepanjang independensi dan fungsi pengawasan lembaga tetap terjamin. Penguatan itu juga perlu berorientasi pada perlindungan yang lebih efektif bagi korban dan kelompok rentan. Revisi diharapkan mengakui perkembangan bentuk hak, lain hak di ruang digital serta hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, pembaruan undang-undang perlu memberikan perlindungan tegas bagi pembela HAM agar mereka dapat bekerja tanpa ancaman kriminalisasi. Jaminan tersebut penting agar upaya mengungkap, mendampingi, dan memperjuangkan pemenuhan hak tidak justru berujung pada tekanan hukum terhadap para pembela.

Proses pembahasan, menurut Anis, harus membuka ruang partisipasi yang bermakna. Pendapat masyarakat sipil dan akademisi perlu didengar, sementara suara korban harus mendapat perhatian khusus karena mereka mengalami langsung dampak pelanggaran dan kebijakan terkait. Keterlibatan tidak cukup berhenti pada kehadiran dalam forum konsultasi; masukan harus dipertimbangkan dalam perumusan setiap pasal, dengan proses yang memungkinkan peserta memahami perubahan dan menyampaikan pandangan secara aman.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60