Tabalong Terima Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Tabalong Terima Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla
banner 468x60

Kabupaten Tabalong | Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menerima bantuan sebesar Rp10 miliar dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dukungan ini ditujukan bagi upaya menghadapi karhutla, persoalan yang membutuhkan kesiapan pemerintah daerah serta dukungan sumber daya memadai. Nilai bantuan tersebut memberikan tambahan kapasitas bagi Kabupaten Tabalong dalam menyiapkan kebutuhan penanganan, terutama ketika risiko kebakaran perlu diantisipasi dan ditangani secara terkoordinasi. Kepastian mengenai bantuan itu disampaikan dalam agenda nasional yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober.

Bantuan tersebut mencakup kebutuhan operasional, sekaligus sarana dan prasarana penunjang penanganan karhutla. Dengan cakupan itu, dukungan tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan kegiatan sehari-hari, tetapi juga dengan perlengkapan dan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang kerja di lapangan. Pemerintah daerah dapat menggunakan bantuan sesuai kebutuhan penanganan dan ketentuan yang berlaku. Ketersediaan sumber daya operasional serta dukungan fasilitas merupakan bagian penting agar langkah penanganan dapat dipersiapkan dengan lebih baik. Rincian pemanfaatan bantuan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan dan prioritas yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kabar tentang kepastian bantuan diterima dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026 di Jakarta, Jumat, 23 Oktober. Forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan dukungan pemerintah pusat kepada daerah, termasuk Tabalong, dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Informasi ini menegaskan bahwa bantuan senilai Rp10 miliar telah dipastikan untuk kebutuhan penanganan karhutla di kabupaten tersebut. Selanjutnya, dukungan operasional, sarana, dan prasarana diharapkan menjadi bekal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapan serta pelaksanaan penanganan. Bantuan ini juga menempatkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah sebagai unsur penting dalam memastikan kebutuhan penanganan memperoleh dukungan yang sesuai.

Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani menyampaikan bahwa dana sebesar Rp10 miliar yang diterima pemerintah daerah akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penggunaan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung operasi di lapangan, termasuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dan peralatan yang digunakan petugas. Ketersediaan BBM menjadi salah satu kebutuhan penting agar mobilisasi tim dan upaya penanganan dapat berjalan sesuai kondisi di lokasi.

Selain bahan bakar, dana itu juga akan mendukung konsumsi relawan yang terlibat dalam kegiatan penanganan. Relawan bekerja bersama unsur terkait untuk membantu menghadapi karhutla, sehingga kebutuhan dasar selama bertugas perlu diperhatikan. Pemerintah daerah juga akan mengalokasikan dukungan bagi kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan operasi. Rincian pemanfaatan bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang teridentifikasi, agar anggaran dapat menunjang tugas penanganan secara tepat dan bermanfaat.

Noor Rifani menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan amanah yang harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Menurutnya, dana itu diharapkan dapat mendukung operasi penanganan karhutla dan membantu memenuhi keperluan petugas maupun relawan di lapangan. Untuk memastikan penggunaan bantuan sesuai kebutuhan, Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS). Koordinasi ini akan menjadi bagian dari upaya memetakan kebutuhan secara langsung, termasuk dukungan operasional yang diperlukan di lokasi. Dengan memperoleh gambaran lapangan dari BPBD dan UPBS, pemkab dapat mengidentifikasi kebutuhan prioritas dan menyelaraskan dukungan yang tersedia dengan kondisi penanganan. Langkah tersebut juga membantu memastikan pihak-pihak yang terlibat memiliki pemahaman mengenai kebutuhan yang perlu dipenuhi selama operasi berlangsung. Pemerintah daerah menempatkan pemetaan ini sebagai dasar untuk mengarahkan pemanfaatan dana secara terukur, sehingga bantuan dapat mendukung pelaksanaan tugas penanganan karhutla di Tabalong.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kabupaten Tabalong, Aries Setiawan, menyampaikan bahwa sekitar 140 hektare kawasan hutan tercatat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Angka tersebut menggambarkan luas kawasan hutan yang masuk dalam catatan terdampak, bukan keseluruhan lahan terbakar di Kabupaten Tabalong. Data ini penting dibaca sesuai cakupannya agar tidak disamakan dengan angka kejadian karhutla ataupun perhitungan luas kebakaran dari seluruh jenis penggunaan lahan.

Kawasan yang tercakup dalam angka sekitar 140 hektare itu meliputi hutan lindung, hutan produksi, serta areal penggunaan lainnya (APL). Ketiga kategori tersebut memiliki status dan fungsi lahan yang berbeda, sehingga pencantumannya membantu menjelaskan jenis wilayah yang terdampak. Sebarannya disebut berada di Kecamatan Bintang Ara, Muara Uya, dan Jaro. Dengan demikian, informasi yang disampaikan KPH menunjukkan bahwa dampak tidak terbatas pada satu kecamatan atau satu kategori kawasan saja, meskipun rincian luas untuk masing-masing lokasi dan jenis lahan tidak dijabarkan dalam keterangan tersebut.

Perlu dibedakan catatan kawasan hutan terdampak dengan total kejadian dan luas lahan terbakar. Total kejadian merujuk pada jumlah insiden yang tercatat, sedangkan luas lahan terbakar dapat mencakup area di luar kawasan hutan, termasuk lahan pada APL. Sementara itu, angka sekitar 140 hektare yang disampaikan Aries secara khusus merujuk pada kawasan yang terdampak karhutla dalam cakupan data KPH. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai total luas seluruh kebakaran di Tabalong, ataupun sebagai jumlah kejadian yang telah berlangsung. Pemisahan ukuran ini diperlukan agar pelaporan mengenai karhutla tetap akurat dan tidak menimbulkan perbandingan yang keliru. Untuk memperoleh gambaran menyeluruh, data luas kawasan terdampak perlu dibaca bersama catatan terpisah mengenai jumlah kejadian serta luas lahan terbakar secara keseluruhan. Ketiganya menjawab pertanyaan berbeda: di mana dampak tercatat, berapa banyak insiden terjadi, dan seberapa luas area terbakar. Keterangan Aries memberikan satu bagian dari gambaran tersebut, yaitu luasan kawasan hutan terdampak beserta kategori dan sebaran kecamatannya, bukan rekapitulasi semua dampak karhutla di wilayah kabupaten.

Tim perlindungan hutan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong sedang menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Salikung, Kecamatan Muara Uya. Penanganan di lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadapi kejadian karhutla yang tercatat di wilayah Kabupaten Tabalong. Informasi mengenai kegiatan ini menegaskan keterlibatan tim perlindungan hutan dan BPBD, tanpa merinci langkah teknis, durasi, maupun hasil penanganan di Desa Salikung.

Catatan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Tabalong menunjukkan terdapat 194 kejadian karhutla, dengan luas lahan terbakar sekitar 507 hektare. Angka tersebut menggambarkan jumlah kejadian dan perkiraan luasan yang tercatat oleh Pusdalops. Data itu memberi gambaran skala kejadian yang menjadi perhatian di Kabupaten Tabalong, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian kondisi setiap lokasi atau waktu terjadinya seluruh peristiwa.

Desa Salikung, yang berada di Kecamatan Muara Uya, disebut sebagai salah satu lokasi yang sedang ditangani. Penyebutan lokasi ini penting untuk membedakan informasi mengenai penanganan yang berlangsung dari catatan kumulatif kejadian dan luas lahan terbakar. Sementara itu, angka 194 kejadian dan sekitar 507 hektare merupakan data yang disampaikan Pusdalops BPBD Kabupaten Tabalong. Keduanya menjadi rujukan untuk memahami besarnya catatan karhutla di kabupaten tersebut.

Dalam membaca informasi ini, perlu diperhatikan bahwa data kejadian dan luasan tidak memuat keterangan mengenai penyebab kebakaran. Karena itu, penyebab karhutla di Desa Salikung maupun lokasi lain tidak dapat dipastikan berdasarkan angka tersebut. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan perkembangan terbaru penanganan di lapangan, termasuk perubahan kondisi atau hasil yang telah dicapai. Uraian yang dapat disampaikan terbatas pada adanya penanganan oleh tim perlindungan hutan bersama BPBD serta data resmi Pusdalops yang mencatat 194 kejadian dan sekitar 507 hektare lahan terbakar.

Baca juga: Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan | Dukungan Kementerian Perhubungan dalam Penanganan Jenazah KMP Virgo

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60