Jakarta | Pada 16 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan pergeseran tenggat kewajiban sertifikat halal hingga Oktober 2028. Pengumuman itu disampaikan hanya dua hari sebelum batas yang sebelumnya ditetapkan, yaitu 18 Oktober 2026. Perubahan jadwal tersebut memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Namun, selang waktu yang singkat pengumuman dan tenggat lama juga membuat kepastian aturan menjadi perhatian penting, terutama bagi usaha yang telah menyiapkan langkah berdasarkan jadwal sebelumnya.
Cakupan penundaan yang diumumkan meliputi makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Selain itu, kelompok produk lain yang disebut terdampak mencakup kosmetik dan suplemen kesehatan, bersama produk impor. Dengan demikian, perubahan ini berhubungan dengan beragam pelaku usaha dan rantai pasok, bukan hanya produsen pangan skala kecil. Masing-masing kelompok dapat memiliki kebutuhan berbeda untuk menyiapkan dokumen, proses produksi, bahan, maupun verifikasi yang diperlukan dalam sertifikasi halal.
Alasan yang disampaikan pemerintah untuk menggeser tenggat adalah kesiapan ekosistem. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kesiapan para pelaku dan unsur pendukung pelaksanaan kewajiban, meski pengumuman jadwal baru tetap perlu dipahami dalam kerangka aturan yang berlaku. Penulis sumber berpandangan bahwa jadwal sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024). Karena itu, pergeseran tenggat menimbulkan pertanyaan tentang hubungan ketentuan yang telah ada dan kebijakan baru yang diumumkan pemerintah.
Pada saat yang sama, sikap terhadap perubahan perlu dibedakan dari proses hukum yang mengesahkannya. Setelah perubahan peraturan diundangkan, ketentuan baru tersebut tetap harus dihormati dan menjadi rujukan, termasuk oleh pihak yang tidak sepakat dengan pergeseran jadwal. Bagi pelaku usaha, langkah praktisnya adalah mengikuti perkembangan resmi, memastikan cakupan produk atau layanan masing-masing, dan menggunakan masa tambahan untuk menyiapkan pemenuhan kewajiban. Kepatuhan pada ketentuan yang berlaku membantu mengurangi ketidakpastian selama masa transisi menuju Oktober 2028.
Data BPJPH per September 2026 yang disebut dalam sumber menunjukkan adanya 133 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan sekitar 2.958 auditor terlatih, serta 116 Lembaga Halal Luar Negeri yang telah diakui BPJPH. Angka tersebut memberi gambaran mengenai kapasitas pemeriksaan dan pengakuan sertifikasi lintas negara. Namun, jumlah lembaga maupun auditor tidak otomatis menjelaskan seberapa merata layanan tersedia, berapa banyak permohonan yang dapat diproses, atau berapa lama waktu pemeriksaan di setiap wilayah. Karena itu, persoalan kapasitas perlu dinilai bersama kebutuhan pelaku usaha dan beban kerja aktual.
Kekurangan kapasitas pengawasan dapat menjadi persoalan nyata, terutama ketika cakupan kewajiban sertifikasi meluas dan pelaku usaha memerlukan layanan yang terjangkau serta tepat waktu. Akan tetapi, sebagaimana argumen sumber, keterbatasan itu semestinya mendorong penguatan struktur, bukan menjadi alasan bagi penundaan tanpa syarat. Pemerintah dapat menetapkan sasaran terukur, misalnya penambahan auditor, pemerataan LPH, target waktu layanan, dan pelaporan berkala tentang pencapaiannya. Dengan indikator yang jelas, penyesuaian jadwal dapat dievaluasi secara transparan, sementara kesiapan sistem diperbaiki. Tanpa target dan mekanisme evaluasi, penundaan berisiko hanya menggeser tenggat tanpa memastikan peningkatan kapasitas.
Kepastian hukum juga bergantung pada perbedaan pengumuman kebijakan dan peraturan yang telah diundangkan. Sumber merujuk Pasal 81 jo. Pasal 87 UU 12/2011 dalam menjelaskan bahwa keberlakuan peraturan terkait pengundangan dan penempatannya dalam Lembaran Negara atau Berita Negara. Pada saat tulisan sumber disusun, nomor dan tanggal pengundangan PP perubahan belum diumumkan. Atas dasar itu, menurut argumen sumber, aturan lama masih berlaku secara normatif, sedangkan pelaku usaha belum memiliki pegangan hukum yang pasti mengenai perubahan tenggat. Pengumuman rencana atau pernyataan pejabat dapat memberi sinyal arah kebijakan, tetapi belum tentu menggantikan naskah resmi yang diundangkan. Sampai dokumen perubahan tersedia, pelaku usaha menghadapi ketidakpastian dalam menentukan kewajiban, menyusun anggaran, serta mengatur proses sertifikasi. Publikasi aturan secara resmi, disertai masa transisi dan petunjuk pelaksanaan yang jelas, penting agar perubahan kebijakan dapat diterapkan secara konsisten.
Perubahan jadwal sertifikasi halal menjadi perhatian bukan hanya karena tenggatnya bergeser, tetapi juga karena pengumuman kebijakan datang berdekatan dengan tanggal kewajiban berlaku. PP Nomor 42 Tahun 2024 ditetapkan sekaligus diundangkan pada 17 Oktober 2024, hanya sehari sebelum kewajiban tahap pertama yang terkait dengan jadwal tersebut mulai berlaku. Jarak yang sangat singkat ini menyisakan sedikit waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami perubahan aturan serta menyesuaikan langkah mereka.
Pola serupa kembali terlihat menjelang tenggat pada 2026. Dalam rentang 9–14 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai lembaga pelaksana, berulang kali menyatakan bahwa tidak ada penundaan. Namun, setelah pernyataan-pernyataan itu disampaikan, muncul pengumuman mengenai pergeseran tenggat hingga 2028. Bagi pihak yang mengikuti informasi resmi, perubahan dalam rentang waktu singkat tersebut dapat menimbulkan kebingungan: apakah pernyataan sebelumnya masih menjadi pegangan, dan kapan kepastian final dapat diperoleh?
Penulis sumber mengkhawatirkan bahwa perbedaan keterangan resmi dan pengumuman berikutnya berpotensi mengikis kepercayaan publik. Risiko ini penting karena keputusan pelaku usaha—termasuk perencanaan biaya, pengajuan sertifikasi, dan pemenuhan kewajiban—bergantung pada informasi yang konsisten. Ketika arahan berubah tanpa penjelasan yang cukup mengenai alasan, dasar, dan waktu berlakunya, masyarakat dapat meragukan reliabilitas komunikasi pemerintah, sekalipun perubahan kebijakan memiliki pertimbangan praktis.
Situasi tersebut berkaitan dengan asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas-asas itu menuntut keputusan serta komunikasi pejabat disampaikan secara cermat dan dapat dipahami, terutama saat menyangkut tenggat yang berdampak luas. Gagasan Lon Fuller juga relevan: aturan perlu selaras dengan tindakan pejabat yang menjalankannya. Jika aturan atau jadwal diumumkan, tetapi keterangan pelaksana segera berbeda, kesesuaian norma dan pelaksanaan menjadi sulit dipercaya. Karena itu, penjelasan resmi yang konsisten, disertai dasar perubahan dan transisi yang jelas, diperlukan untuk menjaga kepastian sekaligus kepercayaan publik.
Dalam kerangka tiga nilai hukum Gustav Radbruch, penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 dapat dibaca sebagai pilihan yang lebih menonjolkan kemanfaatan jangka pendek. Pelonggaran tenggat memberi ruang bagi kelancaran usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan mengurangi potensi gangguan terhadap arus perdagangan. Pertimbangan tersebut penting, terutama ketika pelaku usaha mikro dan kecil menghadapi keterbatasan biaya, tenaga, serta pendampingan. Namun, kemanfaatan tidak dapat dinilai hanya dari berkurangnya beban usaha saat ini; dampaknya terhadap pelaku yang telah patuh dan konsumen juga perlu diperhitungkan.
Dari sisi kepastian hukum, perubahan tenggat berulang berisiko mengaburkan kapan kewajiban benar-benar harus dipenuhi. Usaha yang sudah mengeluarkan biaya, membangun sistem jaminan produk halal, dan menjalani audit dapat merasa kepatuhannya tidak memperoleh perlakuan yang setara dengan penundaan bagi pihak yang belum siap. Di titik ini, nilai keadilan ikut dipertanyakan: kebijakan perlu mempertimbangkan beban dan usaha yang telah ditanggung pelaku lebih awal, tanpa mengabaikan kebutuhan usaha kecil. Ketidakpastian juga dapat melemahkan insentif untuk mempersiapkan sertifikasi sejak dini.
Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dari penilaian tersebut. Pasal 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Baca juga: Lonjakan Harga Cabai Rawit di Jakarta: Penyebab dan Dampaknya | Kondisi Terkini Erupsi Anak Krakatau dan Dampaknya di Jakarta | Kepastian Tampil di Batam Terancam Akibat Biaya Kelebihan Bagasi















