Jakarta | Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dinaikkan satu tingkat, sehingga kedudukannya kini disetarakan dengan jabatan berpangkat bintang tiga. Penyesuaian tersebut membuat posisi pimpinan kejaksaan di ibu kota berada pada level yang sejajar dengan unsur pimpinan daerah lain, termasuk Panglima Kodam (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Perubahan ini menjadi bagian dari penataan kedudukan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya perubahan tingkat jabatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah mengusulkan penyesuaian kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu berkaitan dengan kedudukan Kajati DKI Jakarta dalam struktur koordinasi pimpinan daerah, bukan sekadar perubahan sebutan jabatan.
Menurut Anang, pengusulan dilakukan agar posisi Kajati DKI sejalan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Kesetaraan tersebut merujuk pada tingkatan jabatan para pimpinan yang berkoordinasi dalam forum di tingkat provinsi. Dengan demikian, penyesuaian dimaksudkan untuk menempatkan pimpinan kejaksaan daerah pada jenjang yang sepadan dalam susunan Forkopimda DKI Jakarta.
Anang menyampaikan keterangan itu kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober. Ia mengonfirmasi bahwa penyesuaian yang diajukan Kejaksaan Agung telah memperoleh persetujuan Presiden. Keterangan tersebut menegaskan bahwa peningkatan satu tingkat pada jabatan Kajati DKI telah disetujui, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai perubahan posisi kepala kejaksaan di wilayah ibu kota.
Kesetaraan jabatan Kajati DKI dengan unsur berpangkat bintang tiga menandai perubahan pada tingkat kedudukan dalam koordinasi pimpinan daerah. Meski demikian, informasi yang disampaikan Anang berfokus pada persetujuan atas usulan penyesuaian dan tujuan menyelaraskan posisi Kajati dengan unsur Forkopimda lainnya. Tidak ada rincian tambahan mengenai pelaksanaan teknis atau waktu pemberlakuan yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Perubahan tingkat jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi penataan struktur jabatan di Kejati DKI, sekaligus menetapkan jenjang yang berbeda untuk kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala, dan para asisten. Dengan pengaturan ini, kedudukan Kajati DKI Jakarta disetarakan pada tingkat jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan jabatan di bawahnya tetap memiliki jenjang masing-masing. Penetapan dalam perpres memberikan acuan formal bagi organisasi dan tata kelola jabatan di lingkungan Kejati DKI.
Dalam aturan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b, yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Jenjang ini berlaku khusus bagi Kajati DKI Jakarta sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan di tingkat provinsi tersebut. Perubahan klasifikasi itu menandai penyesuaian tingkat jabatan, bukan penyamaan seluruh posisi di Kejati DKI dengan jenjang yang sama. Karena itu, penyebutan eselon I.b atau pimpinan tinggi madya perlu dilekatkan pada jabatan Kajati, dan tidak digunakan untuk jabatan wakil maupun asisten.
Perpres Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur posisi Wakil Kajati DKI Jakarta sebagai jabatan struktural eselon II.a, atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, para asisten pada Kajati DKI Jakarta ditempatkan pada jabatan struktural eselon II.b, yang juga termasuk kategori jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan demikian, Wakil Kajati dan asisten sama-sama berada dalam rumpun pimpinan tinggi pratama, tetapi berbeda pada tingkat eselonnya: wakil berada pada eselon II.a, sedangkan asisten pada eselon II.b. Rincian tersebut penting untuk dipahami secara tepat. Kajati berada pada eselon I.b; Wakil Kajati pada eselon II.a; dan asisten pada eselon II.b. Susunan ini menggambarkan pembedaan jenjang jabatan dalam struktur baru, sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden.
Penyesuaian tingkat jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengikuti perubahan posisi sejumlah pimpinan daerah dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Anang menjelaskan, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya telah lebih dahulu berada pada tingkat bintang tiga. Kondisi tersebut menjadi dasar penyelarasan jabatan Kajati DKI Jakarta agar tingkatnya sepadan dengan dua unsur pimpinan tersebut dalam forum koordinasi di wilayah Jakarta.
Dengan demikian, penyetaraan jabatan Kajati DKI bukan dijelaskan sebagai perubahan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penyesuaian terhadap susunan tingkat jabatan di Forkopimda. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya lebih dahulu memperoleh tingkat bintang tiga, sedangkan jabatan Kajati DKI kemudian diselaraskan. Penjelasan Anang menempatkan perubahan posisi kedua pejabat itu sebagai konteks utama kebijakan tersebut.
Alasan yang disampaikan berfokus pada kesetaraan tingkat jabatan para unsur pimpinan yang berada dalam Forkopimda. Penyelarasan itu mengacu pada posisi Pangdam Jaya serta Kapolda Metro Jaya yang telah berada pada tingkat bintang tiga. Karena itu, jabatan Kajati DKI disesuaikan agar sejalan dengan tingkat tersebut dalam kerangka Forkopimda. Uraian ini menerangkan dasar penyesuaian sebagaimana disampaikan Anang, tanpa menambahkan alasan lain yang tidak disebutkan.
Penjelasan tersebut juga membatasi pemahaman atas perubahan jabatan pada konteks penyelarasan tingkat di pimpinan daerah. Tidak ada dasar dalam keterangan itu untuk menyimpulkan adanya perubahan tugas, kewenangan, atau hubungan kerja di luar penyesuaian yang disebutkan. Pokok keterangannya tetap pada urutan perubahan tingkat jabatan: Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya telah lebih dahulu berada di tingkat bintang tiga, kemudian jabatan Kajati DKI disetarakan sebagai bagian dari Forkopimda. Dengan merujuk pada alasan tersebut, pembaca dapat memahami bahwa penyesuaian dilakukan untuk mengikuti tingkat jabatan dua unsur pimpinan yang telah lebih dahulu berubah, bukan untuk menyatakan hal lain di luar penjelasan Anang.
Sebagai konteks dalam pembahasan mengenai penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintahan dan keamanan, posisi Panglima Kodam Jaya lebih dahulu mengalami kenaikan dalam rangka validasi organisasi. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi yang berkaitan dengan kedudukan jabatan Pangdam Jaya. Saat ini, jabatan Panglima Kodam Jaya dijabat oleh Letjen Deddy Suryadi. Informasi ini memberikan gambaran bahwa penyesuaian tingkat jabatan tidak hanya menjadi perhatian pada satu institusi, tetapi juga telah terjadi pada posisi pimpinan di lingkungan Kodam Jaya. Dengan demikian, Pangdam Jaya dapat disebut sebagai salah satu konteks pembanding dalam melihat perubahan tingkat jabatan yang dibahas.
Setelah posisi Pangdam Jaya mengalami kenaikan, jabatan Kapolda Metro Jaya juga mengalami kenaikan pangkat. Saat ini, posisi tersebut dijabat oleh Komjen Dadang Hartanto. Keterangan mengenai Kapolda Metro Jaya ini melengkapi gambaran tentang perubahan tingkat jabatan pada dua posisi pimpinan yang menjadi pembanding. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya sama-sama disebut dalam konteks kenaikan, meskipun perubahan pada Pangdam Jaya dikaitkan dengan validasi organisasi. Penyebutan kedua jabatan itu membantu menempatkan pembahasan tentang Kajati DKI dalam konteks yang lebih luas, tanpa mengubah informasi mengenai pemangku jabatan masing-masing.
Dengan adanya konteks tersebut, pembahasan mengenai Kajati DKI yang naik kelas dapat dipahami bersama perkembangan pada jabatan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Pangdam Jaya kini dijabat Letjen Deddy Suryadi, sedangkan Kapolda Metro Jaya saat ini dijabat Komjen Dadang Hartanto. Kedua posisi tersebut telah mengalami kenaikan sebagaimana disebutkan, sehingga relevan untuk menjadi latar pembanding dalam pemberitaan ini. Informasi yang tersedia menegaskan nama pejabat yang kini mengisi masing-masing jabatan serta kaitan validasi organisasi pada kenaikan Pangdam Jaya. Tidak diperlukan penambahan tanggal atau keterangan lain untuk menyampaikan konteks tersebut secara jelas dan proporsional.
Baca juga: KAPOLDA KEPRI PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA DAN KAPOLRES JAJARAN POLDA KEPRI | Oknum P3K Diduga Rangkap Jabatan Kadus Kelapa, Camat Seruway Disorot Publik | Kapolda Jawa Timur Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi















