JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah memperkuat dukungan terhadap upaya pemerintah pusat dalam membenahi pelayanan keberangkatan haji dan umrah. Ajakan tersebut disampaikan setelah penandatanganan Surat Edaran Bersama mengenai digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan dan pencatatan sipil. Langkah ini dinilai penting untuk membangun pelayanan yang lebih tertib, terpadu, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat sejak tahap pendaftaran hingga keberangkatan.
Penandatanganan surat edaran berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas kementerian dalam penyelenggaraan layanan haji. Kolaborasi itu diarahkan untuk memastikan data jemaah dapat dikelola secara lebih baik, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan kesehatan dan administrasi calon jemaah secara tepat waktu.
Melalui surat edaran bersama tersebut, kepala daerah diharapkan memiliki dasar yang jelas untuk menindaklanjuti pembenahan layanan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah didorong bekerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah serta instansi terkait, terutama dalam pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil. Integrasi data diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi, mempercepat verifikasi identitas, dan meningkatkan koordinasi pelayanan bagi jemaah. Dukungan aktif daerah juga diperlukan agar kebijakan digitalisasi tidak berhenti pada tingkat pusat, melainkan dapat diterapkan secara konsisten hingga daerah asal jemaah. Dengan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan adanya potensi moral hazard dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah, terutama tindakan penipuan yang dilakukan untuk menyiasati masa tunggu haji. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan kelemahan dalam pencatatan dan verifikasi data untuk memperoleh keberangkatan lebih cepat daripada jadwal yang semestinya. Karena itu, pembenahan layanan perlu didukung oleh penggunaan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.
Pemanfaatan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai dapat membantu meminimalkan celah kecurangan. Lebih dari 98 persen dari lebih 290 juta penduduk Indonesia telah tercatat dalam server Kementerian Dalam Negeri. Cakupan pencatatan tersebut menjadi dasar penting untuk melakukan pemeriksaan identitas calon jemaah secara lebih menyeluruh, sehingga informasi yang digunakan dalam proses layanan dapat dibandingkan dengan data kependudukan yang tersedia.
Bentuk kecurangan yang ingin dicegah mencakup penggunaan identitas orang lain, pencatatan nama ganda, serta percepatan keberangkatan bagi calon jemaah yang semestinya masih harus menunggu lebih lama. Penggunaan identitas orang lain dapat mengaburkan identitas calon jemaah yang sebenarnya, sedangkan nama ganda berpotensi menyebabkan satu orang tercatat lebih dari sekali. Percepatan keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat mengganggu keteraturan masa tunggu dan menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah lain.
Tito menyampaikan bahwa persoalan tersebut dapat ditangani melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki Dukcapil. Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat proses pencocokan dan verifikasi data, sehingga penyelenggaraan layanan haji dan umrah memiliki rujukan identitas yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dukungan data kependudukan, celah yang memungkinkan terjadinya penipuan dan penyiasatan masa tunggu dapat ditekan melalui mekanisme pemeriksaan yang lebih terukur.
Setelah kebijakan bersama ditandatangani, pemerintah daerah diharapkan segera menjadikan substansi kebijakan tersebut sebagai acuan dalam pembenahan layanan haji dan umrah di wilayah masing-masing. Kepala daerah diminta menindaklanjuti paparan pemerintah pusat dengan memahami arah kebijakan, menyelaraskannya dengan kebutuhan daerah, serta memastikan isu layanan keagamaan ini memperoleh perhatian dalam koordinasi pemerintahan daerah. Surat edaran yang telah diterbitkan dapat digunakan sebagai pegangan hukum dan administratif untuk memperkuat langkah pembenahan, tanpa mengabaikan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Peran kepala daerah menjadi penting karena pelaksanaan kebijakan nasional membutuhkan dukungan dan keterlibatan pemerintah di tingkat daerah. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah memiliki rujukan untuk membangun komunikasi lintas perangkat daerah serta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat secara terkoordinasi. Penekanannya bukan pada pembentukan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan pada penyelarasan upaya agar peningkatan layanan haji dan umrah dapat bergerak dalam kerangka yang sama.
Hubungan kerja pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah juga diharapkan berlangsung secara sinergis. Kantor wilayah dapat menjadi mitra koordinasi dalam menerjemahkan kebijakan bersama sesuai konteks daerah, sedangkan pemerintah daerah memberikan dukungan melalui peran dan kewenangan yang dimilikinya. Pola kerja tersebut diperlukan agar informasi, arahan, dan kebutuhan di lapangan dapat dibahas melalui saluran kelembagaan yang jelas, sesuai dengan pembagian tugas masing-masing pihak.
Pernyataan Tito menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan landasan penting untuk menerapkan kebijakan digitalisasi layanan dan pemanfaatan data kependudukan. Pemerintah daerah perlu mengikuti arah tersebut dengan tetap berkoordinasi bersama kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah, sehingga kebijakan pusat tidak berhenti pada tingkat arahan. Dengan menjadikan surat edaran sebagai pegangan, kepala daerah dapat memperkuat kesamaan pemahaman dan mendukung penerapan kebijakan secara terarah, terpadu, serta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah pusat mendorong penyeragaman tarif pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi bagi jemaah calon haji di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan setiap jemaah memperoleh layanan dengan standar dan beban biaya yang lebih setara, tanpa dipengaruhi oleh wilayah tempat mereka menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan penyelenggaraan haji yang menempatkan kepastian layanan, keterjangkauan biaya, dan perlindungan jemaah sebagai perhatian utama.
Menteri Dalam Negeri berharap tidak lagi terjadi perbedaan tarif yang terlalu jauh antardaerah. Sebelumnya, terdapat wilayah yang menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi relatif mahal, sementara daerah lain memberikan tarif yang lebih murah. Ketimpangan tersebut berpotensi menimbulkan rasa tidak adil bagi jemaah, terutama karena pemeriksaan dan vaksinasi merupakan persyaratan penting sebelum keberangkatan. Dengan adanya tarif yang seragam, jemaah diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai biaya yang harus disiapkan sejak awal.
Penetapan standar tarif ini juga mencerminkan penguatan kerja sama lintas kementerian. Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun acuan yang dapat diterapkan secara konsisten oleh pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan. Koordinasi tersebut diperlukan agar penyeragaman biaya berjalan seiring dengan pemenuhan standar medis, ketersediaan vaksin, kompetensi tenaga kesehatan, serta mekanisme pelayanan yang transparan. Pemerintah daerah selanjutnya diharapkan mengikuti ketentuan bersama tersebut dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Kesepakatan mengenai kebijakan itu ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pembenahan layanan jemaah membutuhkan komitmen bersama, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Melalui kebijakan ini, proses pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi diharapkan berlangsung lebih tertib, terukur, serta memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh calon jemaah haji.















