Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH β Area asrama baru milik Polres Langsa yang berlokasi di depan PDAM Tirta Keumuning Langsa menjadi sorotan. Pasalnya, di kawasan tersebut terlihat aktivitas pembangunan sebuah warung kafe yang menurut keterangan salah seorang pekerja disebut milik warga sipil bernama Nanda.
Keberadaan bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan lahan di kawasan asrama kepolisian tersebut, termasuk apakah pembangunan dan penggunaannya telah memperoleh izin dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini pada Kamis (8/10/2026), terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai warung kafe di area belakang asrama baru Polres Langsa.
Wartawan kemudian mendatangi lokasi pembangunan untuk mencari informasi mengenai peruntukan bangunan serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai bangunan yang sedang dikerjakan, salah seorang pekerja yang menangani pemasangan kerangka besi baja memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai warung kafe.
βIni sedang berlangsung pembangunan warung kafe. Bangunan warung kafe ini miliknya Nanda. Kalau Nanda itu, kami tidak tahu orang mana dan statusnya apa,β ujar pekerja tersebut kepada wartawan, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 11.54 WIB.
Pekerja itu tidak menyebutkan identitasnya saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Informasi tersebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai status kepemilikan atau penguasaan lahan, perizinan pembangunan, serta pihak yang memberikan persetujuan atas pemanfaatan area yang disebut sebagai kawasan asrama Polres Langsa tersebut.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Langsa mengenai status pembangunan warung kafe tersebut, termasuk apakah bangunan itu telah mendapatkan persetujuan dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polres Langsa untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan, dasar pemanfaatan kawasan, serta ketentuan yang berlaku atas pembangunan tersebut.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penggunaan aset yang berkaitan dengan institusi publik. Penjelasan dari pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
(Jihandak Belang)
















