Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tetap berada dalam koridor kewenangan konstitusional ketika memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian tersebut disampaikan Abdul Fickar Hajar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, yang menilai langkah MK memeriksa perkara hingga pokok permohonan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelampauan kewenangan.
Menurut Abdul Fickar, kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum tidak hanya berkaitan dengan penghitungan angka atau perbedaan perolehan suara. Dalam batas tertentu, lembaga tersebut dapat menilai persoalan yang memiliki hubungan langsung dengan keabsahan proses pemilihan dan hasil yang ditetapkan. Karena itu, ketika pemohon mengaitkan syarat pendidikan calon wakil presiden dengan legitimasi pencalonan serta hasil pemilu, MK memiliki alasan untuk menilai substansi dalil tersebut.
Pemeriksaan sampai pada pokok permohonan juga dipandang sebagai bagian dari proses peradilan konstitusi. MK tetap berkewajiban mendengar para pihak, memeriksa bukti, dan menilai argumentasi hukum sebelum menentukan apakah permohonan dapat diterima atau ditolak. Tahapan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas, selama dilakukan berdasarkan kerangka hukum acara dan kewenangan yang diberikan konstitusi.
Dalam konteks perkara yang menyangkut Gibran, perdebatan mengenai syarat pendidikan perlu dibedakan dari penilaian terhadap hasil akhir putusan. MK dapat memeriksa isu tersebut tanpa harus mengabulkan permohonan. Dengan demikian, ruang pemeriksaan dan kewenangan untuk mengabulkan atau menolak perkara merupakan dua hal yang berbeda. Pandangan Abdul Fickar menegaskan bahwa keberadaan isu pendidikan dalam sengketa pemilu tidak otomatis mengubah batas kewenangan MK, sepanjang keterkaitannya dengan perselisihan hasil pemilu dapat diuji secara hukum.
Pakar hukum Fickar menilai poin pertama dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa majelis tetap bekerja dalam batas kewenangan yang diberikan konstitusi. Menurut penilaiannya, MK tidak mengambil kewenangan tambahan ketika memeriksa sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran. Pemeriksaan tersebut dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional MK, bukan sebagai upaya memperluas ruang lingkup kekuasaan lembaga.
Penilaian itu penting karena sejak awal terdapat kekhawatiran bahwa pemeriksaan perkara sampai pada pokok permohonan dapat dianggap melanggar konstitusi. Kekhawatiran tersebut muncul karena perkara menyentuh ketentuan dan proses yang berkaitan dengan pencalonan, sementara batas kewenangan mengadili dan kewenangan lembaga lain dapat dipandang sensitif. Namun, Fickar menilai langkah majelis dalam perkara ini tidak serta-merta berarti MK telah memasuki wilayah kewenangan di luar mandatnya.
Dalam pandangan Fickar, majelis tetap membatasi pemeriksaan pada hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan konstitusi. Artinya, MK tidak mengubah ketentuan yang berlaku, tidak menciptakan norma baru, dan tidak mengambil alih peran pembentuk undang-undang maupun penyelenggara pemilu. Putusan tersebut dinilai berangkat dari tugas MK untuk menilai persoalan berdasarkan kerangka konstitusional yang menjadi dasar kewenangannya.
Pernyataan bahwa MK “tahu diri” menggambarkan pemahaman lembaga tersebut terhadap batas kewenangannya. Ungkapan itu bukan berarti MK menghindari tanggung jawab untuk memeriksa perkara, melainkan menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menyadari batas yang telah ditentukan konstitusi. Dengan demikian, menurut Fickar, poin pertama putusan itu memperlihatkan upaya majelis menjaga keseimbangan kewajiban memberikan penilaian hukum dan larangan memperluas kewenangan secara sepihak.
Penilaian tersebut menempatkan putusan MK dalam konteks pengujian kewenangan, bukan semata-mata hasil akhir sengketa. Bagi Fickar, cara majelis menangani perkara menunjukkan bahwa MK tetap berpegang pada mandatnya ketika memeriksa substansi permohonan.
Pakar hukum Fickar memandang Mahkamah Konstitusi (MK) memahami perkara mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pemahaman tersebut menempatkan pemeriksaan perkara dalam ranah kewenangan MK untuk menangani perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, perkara itu perlu dilihat terlebih dahulu berdasarkan jenis sengketanya, bukan semata-mata berdasarkan isu mengenai syarat pendidikan yang menjadi bagian dari permohonan.
Meski demikian, permohonan tersebut menghadapi persoalan terkait waktu pengajuan. Fickar menilai pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang berlaku. Persoalan tenggat ini merupakan isu tersendiri dalam pemeriksaan perkara karena berkaitan dengan apakah permohonan diajukan dalam jangka waktu yang diperbolehkan. Jadi, penilaian mengenai ranah perkara dan penilaian mengenai ketepatan waktu pengajuan merupakan dua hal yang berbeda. Pemahaman MK terhadap perkara sebagai sengketa hasil pemilihan umum tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai batas waktu permohonan.
Selain persoalan tenggat, Fickar juga memandang adanya masalah pada kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Syarat ini berkaitan dengan apakah pihak yang mengajukan permohonan memiliki kedudukan untuk membawa perkara tersebut ke hadapan MK. Dengan kata lain, legal standing tidak sama dengan persoalan apakah permohonan diajukan tepat waktu. Keduanya harus dibedakan dalam pemeriksaan: tenggat menyangkut waktu pengajuan, sedangkan kedudukan hukum menyangkut posisi pemohon dalam perkara. Berdasarkan pandangan tersebut, permohonan menghadapi dua kendala utama, yaitu pengajuan yang dinilai telah melampaui batas waktu dan pemohon yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Kedua persoalan itu berada di luar pertanyaan mengenai bagaimana MK mengklasifikasikan perkara sebagai sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Menurut Fickar, persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan substansi syarat pendidikan Gibran, bukan semata-mata dengan perhitungan suara atau penetapan hasil pemilu. Karena itu, isu tersebut perlu ditempatkan sesuai karakter persoalannya. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilu tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan kepadanya, yakni menilai hal-hal yang berhubungan dengan perselisihan hasil pemilu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Fickar menilai, arah persoalan yang dipersoalkan pemohon lebih dekat dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment. Penilaian itu merujuk pada pokok masalah yang dibawa, terutama apabila dalil yang diajukan menyentuh dugaan pelanggaran atau persoalan yang berkaitan dengan kelayakan pejabat dalam menjalankan jabatannya. Dengan demikian, jalur penyelesaian yang relevan tidak otomatis berada dalam kerangka perselisihan hasil pemilu di MK, sebab masing-masing mekanisme memiliki objek, kewenangan, dan tahapan yang berbeda.
Pembedaan tersebut penting agar kewenangan lembaga negara tidak dipahami secara tumpang tindih. Pernyataan mengenai keterkaitan perkara dengan pemakzulan bukan berarti proses tersebut telah dimulai, pasti berlangsung, atau akan menghasilkan akibat tertentu. Penilaian itu hanya menjelaskan bahwa substansi masalah yang diajukan pemohon dinilai lebih sesuai dibahas melalui mekanisme konstitusional yang mengatur pertanggungjawaban pejabat, apabila memang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, pandangan Fickar menegaskan batas forum penyelesaian berdasarkan pokok perkara, tanpa mendahului penilaian terhadap hasil maupun proses pemakzulan itu sendiri.













